Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Cek? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, sejarah, perbedaan, masa dan jenis.
Pengertian Cek
Cek adalah salah satu surat perintah tanpa kriteria dari nasabah untuk Bank dari orang yang merawat rekening biro nasabah tersebut, untuk menunaikan sejumlah uang untuk para pihak yang dilafalkan di dalamnya atau untuk pemegang periksa tersebut.
Sejarah Cek
Awal awal dan sejarah dari sistem pembayaran memakai cek kesatu kali pada tahun 352 sebelum masehi di Romawi, tetapi baru tahun 1500 ditemukan bukti nyata adanya transaksi memakai cek di Belanda.
Cek ini lantas berkembang ke negara Inggris selama tahun 1700-an. Salah satu bank di Iggris menyerahkan nomor seri di sudut kanan atas cek supaya bisa melacak eksistensi cek tersebut, dan dari sanalah asal kata “check”.
Fungsi Cek
- Menarik atau memungut uang direkening giro.
- Alat untuk mengerjakan pembayaran.
Bagian – Bagian Cek
- Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
- Ada nomor cek
- Ada tanggal penulisan periksa (di bawah nomor cek)
- Ada perintah menunaikan ” bayarlah kepada……. atau pembawa”
- Ada jumlah duit (nominal angka dan huruf)
- Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan empunya cek
Persamaan Cek dan Bilyet Giro
- Sama-sama adalah alat pembayaran giral
- Mempunyai jangka masa-masa kadaluarsa yang sama yaitu sekitar 70 hari
- Baik periksa maupun bilyet giro, keduanya dapat dijadikan bahan perhitungan pada lembaga kliring
- Keduanya mempunyai sifat atau adalah perintah untuk bank untuk mengemban mutasi pembayaran pada tabungan nasabah
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
- Cek bisa diuangkan langsung secara tunai.
- Pembayaran oleh bank dapat dilaksanakan atas unjuk (Dapat diendorsmentkan)
- Dikenakan ongkos materai
- Cek bermanfaat sebagai surat perintah dari nasabah untuk bank untuk menunaikan dengan duit tunai untuk orang yang ditunjuk atau penbawa periksa tersebut.
- Cek tidak bisa diuangkan pada bank yang terkaitsebelum di beri tanggal penerbitanya.
- Hanya tertera tanggal penerbitan sebab dikenal adanya periksa mundur
- Sumber hukum KUHD
- Bilyet Giro tidak bisa diuangkan langsung secara tunai
- Pemindah bukuan yang dilaksanakan oleh bank melulu dapat dilaksanakan atas nama (Tidak bisa diendosir)
- Bebas ongkos materai
- Bilyet giro bermanfaat sebagai surat perintah dari nasabah untuk bank guna memindahkan uangnya kepada orang yang di tunjuk dan memiliki rekening yang jelas pada bank tertentu.
- Bilyet giro dapat di berikan bank sebelum tanggal efektif, andai tanggal efektif itu lebih mula dari tanggal penerbitanya
- Tercantum tanggal penerbitan dan tanggal efektif.
- Sumber hukum PBI
Syarat Cek
- Harus terdapat kata “cek” dalam bahasa yang dipakai untuk merumuskan bunyi periksa tersebut.
- Surat cek mesti mempunyai perintah yang meminta bank untuk menunaikan sejumlah uang untuk pihak tertentu.
- Nama orang yang menunaikan harus mempunyai rekening giro di sebuah bank.
- Menunjukkan lokasi pembayaran.
- Menyebutkan tanggal dan lokasi penarikan cek.
- Terdapat tanda tangan dari orang yang unik cek.
Toleransi Syarat Cek
- Jika lokasi pembayaran tidak dilafalkan dengan jelas, maka lokasi pembayaran dirasakan sebagai lokasi yang dilafalkan di sebelah nama si tertarik.
- Tetapi andai tempat yang dilafalkan di sebelah nama si tertarik pun tidak ada, maka cek mesti ditunaikan di lokasi kantor pusat dari bank si tertarik.
Masa Berlaku Cek
Cek seringkali dikemas dalam format buku kecil laksana kuitansi, melulu saja ukurannya lebih kecil dan kertas yang dipakai pun lebih berkualitas.
Tenggang masa-masa dari cek ialah 70 hari sesudah tanggal penarikan. Jika lewat dari 70 hari, maka penarik tidak mesti meluangkan dana guna cek tersebut.
Oleh sebab itu, menurut keterangan dari Pasal 209 Kitab Undang Hukum Dagang, periksa tidak otomatis batal sesudah lewat dari masa tenggangnya.
Jika hendak melakukan pembatalan, si penarik wajib mengemukakan surat pembatalan untuk pihak bank.
Jenis – Jenis Cek
1. Cek Atas Unjuk atau Pembawa (Aan Toonder)
Cek atas unjuk merupakan salah satu periksa di mana bank bakal membayarkan untuk siapa saja dengan tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu, yang datang guna menguangkan periksa tersebut untuk pembawanya.
2. Cek Atas Nama (Aan Order)
Cek atas nama yaitu suatu cek di mana bank bakal membayar untuk orang yang namanya tertera di dalam periksa yang bersangkutan.
3. Cek Atas Pembawa
Cek atas pembawa yakni sebuah cek di mana bank bakal memperlakukan periksa semacam ini sebagai periksa atas unjuk, akan namun hal ini berbeda bilamana sebutan pembawa dicoret maka cek itu berlaku sebagai periksa atas nama.
4. Cek Mundur (Postdated Cheque)
Cek mundur adalah semua format cek yang oleh penariknya diberi tanggal bakal datang, dengan begitu cek yang bersangkutan melulu dapat diuangkan pada tanggal yang telah disematkan dalam periksa yang bersangkutan.
5. Cek Silang (Crossed Cheque)
Cek silang ialah beberapa misal cek yang diserahkan tanda silang/garis oleng yang sejajar pada unsur muka.
Tanda silang tersebut menyerahkan petunjuk untuk bank pembayar bahwa periksa tersebut melulu dapat dibayarkan untuk suatu bank yang disebut salah satu kedua garis silang sejajar.
Dengan demikian, periksa silang hanyalah guna disetorkan ke dalam tabungan saja, sampai-sampai cek yang bersangkutan melulu dapat dikliringkan pada bank tersebut.
Baca Artikel Lainnya:
- Kebijakan VOC Belanda
- Materi Sistem Informasi Akuntansi
- Materi Gaji
- Materi Fraud
- Perjanjian Renville
- Kinemaster Pro Apk