Materi Firma

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Firma? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:

Firma

Pengertian Firma

Kata Firma berasal dari bahasa Belanda, yakni Vennootschap Onder Firma yang berati perserikatan dagang antara sejumlah perusahaan. Istilah Firma seringkali disingkat dengan Fa.

Firma adalah suatu format persekutuan badan usaha guna menjalankan dan mengembangkan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama usaha bersama.

Setiap anggota pada badan usaha firma mempunyai tanggung jawab sarat atas perusahaan sampai-sampai modal untuk menegakkan badan usaha firma pun berasal dari patungan semua anggotanya.


Pengertian Firma Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian firma menurut para ahlli, terdiri atas:


1. Menurut Slagter

Firma merupakan suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih guna menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama, supaya mendapatkan deviden atas hak kebendaan bareng guna menjangkau tujuan pihak-pihak salah satu mereka mengikatkan diri guna memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi daripadanya kedalam persekutuan.


2. Menurut Undang-Undang Hukum Dagang RI

Firma yaitu tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sebuah perusahaan yang dikepalai oleh satu nama bersama.


3. Menurut Wery

Firma adalah perseroan yang menjalankan sebuah perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.


4. Menurut Willem Molengraaff

Firma yaitu sebuah persekutuan atau perkumpulan yang didirikan guna menjalankan perusahaan di bawah nama bareng dan yang mana anggota-anggotanya tidak terbatas tanggung jawabnya terhadap perikatan perseroan dengan pihak ketiga.


5. Menurut Salim HS dan Budi Sutrisno

Firma yaitu sebuah format persekutuan guna menjalankan usaha antara dua orang atau lebih, dengan menggunakan nama bersama.


Jenis-Jenis Firma

Adapun jenis-jenis firma, antara lain:


1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang adalah salh satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk.

Contohnya saja laksana Nike, Diadora, Crocs, dan beda sebagainya.


2. Firma Non Dagang (Firma Jasa)

Sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan sebuah produk berupa jasa atau kemahiran tertentu.

Contoh firma non dagang yaitu antara beda firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan pun masih tidak sedikit lagi.


3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum ialah jenis firma di mana masing-masing anggotanya memegang dominasi yang tak terbatas. Artinya masing-masing anggotanya mesti bertanggung jawab sarat terhadap kelangsungan hidup perusahaan.

Jika perusahaan mempunyai hutang dan tak dapat membayar, masing-masing anggota mesti melunasinya dengan kekayaan pribadi.


4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Jenis firma ini juga bertolak belakang dengan firma umum, sebab pada masing-masing anggotanya memegang sebuah dominasi yang terbatas.

Contoh firma terbatas yaitu antara beda Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan beda sebagainya.


Ciri-Ciri Firma

  • Para sekutu aktif di dalam mengelola suatu perusahaan.
  • Tanggung jawab yang tidak terbatas atas seluruh resiko yang terjadi.
  • Akan selesai andai salah satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal dunia.
  • Anggota firma seringkali sudah saling mengenal dan telah saling meyakini satu sama beda sebelumnya.
  • Perjanjian suatu firma dapat dilakukan dihadapan notaris
  • Dalam sebuah pekerjaan usaha selalu menggunakan nama bersama.
  • Setiap anggota dapat melakukan sebuah perjanjian dengan pihak lain.
  • Adanya sebuah tanggungjawab dalam resiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Jika ada hutang tak terbayar, maka setiap empunya wajib guna melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota firma memiliki hak guna menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan seorang anggota baru tanpa seizin dari anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan firma paling melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk mengajak bubar firma.
  • Mudah dalam menemukan kredit usaha.

Pendirian Firma

  • Nama, nama kecil, lokasi tinggal dan kegiatan setiap anggota firma.
  • Pernyataan firmanya, apakah mempunyai sifat umum atau melulu terbatas pada cabang eksklusif dari perusahaan tertentu.
  • Penunjukan semua perseorangan yang tidak diperkenankan bertandatangan atas nama firma.
  • Kapan firma dibuka dan kapan bakal berakhir.
  • Bagian-bagian perjanjian yang digunakan untuk menilai hak-hak pihak ketiga terhadap semua pemilik.

Pembubaran Firma

  • Jangka masa-masa firma telah selesai sesuai dengan perjanjian.
  • Salah satu pendiri mengundurkan diri.
  • Habisnya barang atau usaha yang dijalankan sudah selesai.
  • Keputusan dari seseorang atau sejumlah orang pendiri.
  • Salah seorang sekutu meninggal dunia atau sedang di bawah pengampuan (pailit).

Sifat Firma (Fa)

  • Keagenan atau perwakilan bersama.
  • Umur terbatas.
  • Dalam Tanggung jawab tak terbatas.
  • Pemilikan kepentingan.
  • Partisipasi (Keikutsertaan) dalam suatu Persekutuan Firma.
  • Bentuk firma ini sudah dipakai baik guna suatu pekerjaan usaha berskala besar ataupun kecil.
  • Bisa berupa perusahaan kecil yang memasarkan sebuah barang pada satu lokasi, atau sebuah perusahaan besar yang mempunyai cabang atau kantor di tidak sedikit lokasi.
  • Masing-masing sekutu menjadi sebuah agen atau pun wakil dari persekutuan firma untuk suatu tujuan dari usahanya.
  • Pembubaran dari persekutuan firma akan terbuat bila terdapat di antara anggota bakal mengundurkan diri atau meninggal.
  • Tanggung Jawab seorang anggota tidak bakal terbatas pada jumlah investasinya.
  • Harta benda yang bisa diinvestasikan dalam sebuah persekutuan firma tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh setiap sekutu.
  • Masing-masing sekutu pun berhak mendapatkan suatu pembagian laba persekutuan firma.

Kelebihan Firma (Fa)

  • Pemimpin di perusahaan dapat dipecah sesuai dengan keahliannya masing-masing.
  • Kesinambungan badan usaha terjamin.
  • Pinjaman guna modal lebih gampang diperoleh
  • Modal firma lebih banyak daripada bisnis individu.

Kekurangan Firma (Fa)

  • Sulit menciptakan keputusan sebab perbedaan pendapat dari kedua pemimpin.
  • Kesalahan dalam anggota mesti dibagikan.
  • Tidak terdapat pemisahan properti antara hak kepemilikan dengan Perusahaan.
  • Jika kita bangkrut, aset individu Anda bakal diasuransikan.

Unsur – Unsur Firma


1. Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata memiliki makna bahwa pendirian firma mesti dilaksanakan dengan menciptakan perjanjian salah satu pihak-pihak yang bersekutu.

Perjanjian ini bakal menjadi bukti tanda kesepakatan bareng dan nantinya seluruh pihak yang tercebur tidak boleh beraksi seenaknya atau melanggar perjanjian yang sudah ditetapkan.


2. Menjalankan Perusahaan

Setiap pihak yang sepakat untuk menegakkan firma mesti menjalankan perusahaan secara bersama-sama demi meraih destinasi yang mereka inginkan.

Masing-masing pihak mesti bekerja demi memajukan perusahaan cocok dengan tugas yang tertera dalam perjanjian firma.


3. Dengan Nama Bersama

Salah satu bagian firma merupakan dengan memakai nama bersama, yang tidak boleh melulu nama di antara pemilik.

Pemilik yang satu pun tidak bakal berhak untuk dapat menghapus atau menghilangkan seluruh nama empunya lain dari perusahaan firma tersebut.


4. Tanggung Jawab Persekutuan Bersifat Pribadi Bagi Keseluruhan

Resiko perusahaan seluruhnya ditanggung oleh empunya firma. Jika suatu saat perusahaan mempunyai hutang, maka setiap pemilik mesti inginkan melunasi hutang itu dengan kekayaan pribadinya.


Demikian Pembahasan Tentang Jenis-Jenis Firma: Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Pendirian, Pembubaran, Sifat, Kelebihan, Kekurangan dan Unsur  dari Pendidikanmu
Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Baca Artikel Lainnya:

/* */