Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Hukum Banding? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian, prosedur, kewajiban, akibat.
Pengertian Upaya Hukum Banding
Banding adalah suatu upaya hukum yang dilaksanakan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebab merasa tidak puas terhadap putusan yang bakal dijatuhkan tersebut.
Prosedur Banding Perkara Perdata
- Berkas perkara dapat di berikan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja / loket kesatu, yang menerima pencatatan terhadap permohonan banding.
- Permohonan sebuah banding bisa juga dikemukakan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam masa-masa 14 (empat belas) hari kalender terhitung pada keesokan harinya sesudah putusan dibacakan atau setelah diumumkan kepada pihak yang tidak muncul dalam pembacaan putusan. Apabila pada hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari yang ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
- Terhadap suatu permohonan banding yang sudah dikemukakan melampaui tenggang waktu itu di atas tetap bisa diterima dan disalin dengan menciptakan sebuah surat penjelasan Panitera bahwa permohonan banding sudah lampau.
- Panjar ongkos banding yang dituangkan dalam SKUM.
- SKUM (Surat Kuasa Bagi Membayar) ini mesti diciptakan dalam rangkap tiga.
- Menyerahkan suatu berkas permohonan banding yang telah dilengkapi dengan SKUM untuk yang pihak bersangkutan agar dapat menunaikan uang panjar yang tertera dalam SKUM untuk pemegang kas Pengadilan Negeri.
- Pemegang kas sesudah menerima pembayaran mesti menandatangani, menaruh cap stempel lunas pada SKUM.
- Pemegang kas lantas membukukan duit panjar ongkos perkara itu sebagaimana tertera dalam SKUM pada kitab jurnal finansial perkara.
- Pernyataan banding bisa diterima bilamana panjar ongkos perkara banding tersebut yang telah ditentukan dalam SKUM oleh meja kesatu telah ditunaikan lunas.
- Apabila suatu panjar ongkos banding yang telah ditunaikan lunas maka pengadilan wajib menciptakan akta pemyataan banding dan menulis suatu permohonan banding itu dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
- Permohonan banding dalam masa-masa 7 hari kalender pun harus dikatakan kepada lawannya, tanpa perlu menantikan diterimanya kenangan banding.
- Tanggal pada penerimaan kenangan dan kontra kenangan banding mesti segera disalin dalam kitab register induk perkara perdata dan register permohonan banding, lantas salinannya juga dikatakan kepada setiap lawannya dengan menciptakan suatu pengumuman atau penyerahannya.
- Sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi ini mesti diserahkan kesempatan untuk kedua belah guna dapat mempelajari atau mengecek berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
- Dalam masa-masa 30 hari sejak suatu permohonan banding diajukan, berkas banding yang berupa berkas A dan B mesti telah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
- Biaya perkara banding untuk sebuah Pengadilan Tinggi mesti dikatakan melalui Bank pemerintah atau kantor pos, dan tanda bukti ekspedisi uang pun harus dikirim bersamaan dengan ekspedisi berkas yang bersangkutan.
- Pencabutan permohonan banding dapat dikemukakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus pun diketahui oleh prinsipal bilamana permohonan banding dikemukakan oleh kuasanya) dengan menyertakan sebuah Akta Panitera.
- Pencabutan suatu permohonan banding mesti segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang telah ditandatangani oleh Panitera.
Dasar Hukum Banding
Dasar hukumnya yakni :
Pasal 188 s.d. 194 HIR (untuk distrik Jawa dan Madura) dan dalam pasal 199 s.d. 205 RBg (untuk distrik di luar Jawa dan Madura).
Kemudian pun menurut pasal 3 jo pasal 5 UU No. 1/1951 (UU-Darurat No.1/1951), pasal 188 s.d. 194 HIR yang ditetapkan tidak berlaku lagi dan mesti diganti dengan UU No. 20/1947 mengenai Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.
Pasal 27 UU No. 28 Tahun 2007 Tentang KUP berisi sejumlah point urgen perihal perbuatan banding yakni inilah ini :
- Atas putusan keberatan dapat dikemukakan sebuah banding ke Pengadilan pajak.
- Diajukan sangat lama selama 3 bulan semenjak SK Keberatan diterima dilampiri copy SK tersebut.
- Pajak terutang saat pengusulan banding pun belum tergolong utang pajak, dan tertangguh hingga dengan 1 (satu) bulan semenjak tanggal Putusan Banding.
- Apabila banding ini ditampik atau dikabulkan sebagian, WP bisa dikenai sanksi 100% dari pajak tidak cukup bayar sesudah dikurangi beberapa pajak yang telah ditunaikan sebelum pengusulan keberatan.
Kewajiban Pemohon Banding
- Mendaftar ke pengadilan guna dapat menandatangani permohonan banding: dibuatkan berita acara permohonan banding.
- Membayar suatu ongkos banding.
- Membuat suatu kenangan banding (pemohon banding) bilamana kontra kenangan banding (termohon banding).
Alasan Permintaan Banding
Undang-undang ini tidak merincikan dalil yang bisa dipergunakan tertuduh atau penuntut umum untuk mengemukakan sebuah permintaan banding. Berbeda dengan permintaan kasasi, Pasal 253 ayat 1 merincikan beberapa dalil yang dapat diajukan oleh pemohon kasasi.
Alasan permintaan banding itu yakni :
- Dapat diajukan oleh pemohon secara umum.
- Dapat diajukan juga secara terperinci.
- Permintaan banding pun dapat ditujukan terhadap urusan tertentu
Akibat Permintaan Banding
Berikut ini terdapat beberapa akibat permintaan banding, terdiri atas:
1. Putusan Menjadi Mentah Kembali
Inilah suatu dampak hukum yang kesatu, permintaan banding, menyebabkan putusan menjadi mentah. Seolah-olah pada putusan tersebut tidak mempunyai makna apa-apa lagi. Formal putusan tersebut juga tetap ada, namun nilai putusan tersebut lenyap dengan adanya suatu permintaan banding.
2. Segala Sesuatu Beralih Menjadi Tanggung Jawab Yuridis
Dengan adanya permintaan banding ini, segala sesuatu yang bersangkutan dengan perkara itu akan berpindah menjadi tanggug jawab yuridis. Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan pada tingkat banding.
3. Putusan Yang Didbanding Tidak Mempunyai Daya Eksekusi
Akibat beda yang timbul yaitu sebab permintaan banding, yang mengakibatkan hilang eksekusi putusan, sebab dengan adanya suatu permintaan banding putusan menjadi mentah kembali.
Penolakan Permintaan Banding
- Permintaan sebuah banding yang tidak mengisi syarat.
- Permintaan banding yang dikemukakan setelah tenggang masa-masa yang ditentukan berakhir.
Tata Cara Penolakan Banding
- Panitera menciptakan suatu “akta penolakan” permohonan banding. Penolakan pun harus di tuangkan panitera dalam format sebuah surat akta penolakan permohonan banding, tidak lumayan dilakukan dengan lisan.
- Akta penolakan pun harus ditandatangani oleh panitera dan pemohon.
- Serta mesti dilaksanakan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri.
- Berkas perkara itu tidak diantarkan ke Pengadilan Tinggi.
Putusan Banding
- Menguatkan Putusan Pengadilan yaitu apa yang telah dicek dan pun diputus Pengadilan dirasakan benar dan tepat.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan merupakan yang di anggap kurang tepat menurut keterangan dari rasa keadilan oleh karena tersebut perlu diperbaiki.
- Membatalkan Putusan Pengadilan adalahyang di anggap tidak benar tidak adil karenanya mesti dibatalkan.
Baca Artikel Lainnya: