Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi DPR? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:
Di dalam pasal 1 ayat 1 UUD NRI Th.1945 melafalkan bahwa “Negara Indonesia ialah kesatuan yang berbentuk republik” dimana di dalam negara unitaris (kesatuan) tidak terdapat satupun negara beda di dalam negara, yang berarti tidak terdapat kedaulatan beda dalam distrik negara indonesia di samping daripada distrik kesatuan NKRI tersebut sendiri.
Dengan paham negara kesatuan itu Indonesia ingin bersatu, yang menanggulangi segala paham ataupun kelompok yang memastikan seluruh penduduk negaranya sama dihadapan hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Dalam negara kesatuan juga dinyatakan corak kemajemukan bangsa, yang tetap dijaga tanpa memunculkan “sparatis” atau keretakan untuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Bagi mewujudkan urusan tersebut sangat diperlukan suatu instrumen demokrasi yakni lembaga perwakilan salah satunya ialah DPR (dewan perwakilan rakyat), sebagai perwujudan kehendak rakyat dalam menilai kebijakan-kebijakan negara melewati peraturan perundang-undangan.
DPR adalah perwakilan politik (polical representation) yang anggota dipilih melewati pemilu. DPR ialah organ pemerintahan yang mempunyai sifat sekunder sementara rakyat mempunyai sifat primer, sehingga melewati DPR kedaulatan rakyat dapat tercapai sebagaimana dalam pasal 1 ayat 2 NRI Th.1945 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilakukan menurut keterangan dari UUD “B. Dari penyampaian singkat di atas sangatlah jelas bila DPR berperan urgen dalam NKRI. Maka dari tersebut kami akan tidak banyak menjelaskan tentang DPR.
Pengertian DPR
DPR merupakan kepanjangan dari Dewan Perwakilan Rakyat ialah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang adalahlembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melewati pemilihan umum.
Kedudukan DPR
Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih menurut hasil pemilu. Dpr berkedudukan di tingkat pusat, sementara yang sedang di tingkat provinsi dinamakan DPRD provinsi dan yang sedang di kabupaten/kota dinamakan DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU pemilu No.10 tahun 2008 diputuskan sebagai inilah : jumlah anggota DPR sejumlah 560 orang ; jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang ; jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyak-banyaknya 50 orang. Keanggotaan residen diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPR berdomisili di Ibu kota Negara. Masa jabatan anggota DPR ialah lima tahun dan selesai pada ketika anggota DPR yang baru menyampaikan sumpah/janji. Sebelum memangku jabatannya, anngota DPR menyampaikan sumpah/janji secara bersama-sama yang diberikan panduan oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPR. Kedudukan DPR diperkuat dengan adanya evolusi UUD 1945 yang tertera dalam pasal 7C yang melafalkan “Presiden tidaka bisa membekukan atau memebubarkan DPR”. Presiden dan DPR dipilih langsung oleh rakyat sehingga dua-duanya mempunyai legitimasi yang sama dan powerful sehingga setiap tidak dapat saling menjatuhkan.
Fungsi DPR
-
Fungsi DPR dibidang penciptaan Undang-Undang (legislasi)
Salah satu pilar pemerintah yang demokratis ialah menjunjung tinggi supermasi hukum. Supermasi hukum bisa terwujud bilamana di dukung oleh perlengkapan peraturan Perundang-undangan yang didapatkan melalui proses legislasi. Oleh sebab itu, faedah legislasi DPR dalam proses demokrasi sangatlah penting.
Menurut peraturan konstitusi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan dibicarakan di DPR bisa berasal dari pemerintah dan bisa pula berasal dari DPR sebagai RUU usul inisiatif. Bagi masa yang bakal datang jumlah RUU yang berasal dari inisiatif DPR diinginkan akan semakin banyak. Hal ini adalahbagian urgen dari komitmen reformasi hukum nasional dan pemberian peran yang lebih besar untuk DPR secara konstitusional dalam penciptaan undang-undang.
Peningkatan peran itu adalah hasil dari evolusi UUD 1945. dalam naskah pribumi UUD 1945 hak menciptakan undang-undang berada pada Presiden “Presiden memegang dominasi membentuk undang-undang” (Pasal 5 ayat 1). Dari hasil evolusi hak itu bergeser dari Presiden untuk DPR dan rumusan itu dituangkan dalam evolusi UUD 1945 dalam Pasal 20 ayat (1) melafalkan “DPR memegang dominasi membentuk undang-undang”.
Namun demikian kinerja dan produktifitas DPR dalam penciptaan undang-undang dialami masih kurang. Tercatat rancangan undang-undang yang dibicarakan di DPR Sebagian besar berasal dari pemerintah, sementara RUU usul inisiatif DPR paling lah minim sekali. Oleh karena tersebut untuk menambah kinerja dalam bidang legislasi usahakan DPR tidak terjebak pada faedah pengawasan saja yang pada kesudahannya menelantarkan faedah legislasi.
-
Fungsi DPR dibidang perkiraan (budgeter)
Untuk menjalankan faedah pokok Dewan Perwakilan Rakyat di bidang perkiraan diatur dalam Pasal 23 evolusi UUD 1945. Ditegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diputuskan tiap tahun dengan undang-undang. Kedudukan DPR dalam APBN sangatlah kuat, karena bilamana Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui perkiraan yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah menjalankan perkiraan tahun lalu.
-
Fungsi DPR dibidang pengawasan
Dengan diselenggarakan perubahan terhadap UUD 1945 sekarang peran presiden mulai bergeser dan berubah. Meskipun Presiden masih memegang dominasi pemerintah, namun dengan adanya pergeseran ini, Presiden bukan lagi mempunyai dominasi di bidang legislasi, karena kekuasan tersebut kini ada pada tangan DPR. Pasal 20 ayat (1) melafalkan “Dewan Perwakilan Rakyat memegang dominasi membentuk undang-undang”. Sedangkan Presiden melulu mempunyai hak mengemukakan rancangan undang-undang saja.
Dalam kontek pengawasan, evolusi dan pergeseran itu terlihat dengan dicantumkanya faedah pengawasan sebagi the orginal power DPR dalam evolusi UUD 1945 dan melewati berbagi perturan Perundang-undangan yang dihasilkan. Pasal 20A ayat (1) DPR memiliki faedah legislasi, faedah anggaran, dan faedah pengawasan. Kemudian untuk mengemban fungsinya, sebagi mana diterangkan pada Pasal 20A ayat (2), DPR mempunyai hak anggket, hak interpelasi, dan hak mengaku pendapat Serta pada ayat (3) pasal yang sama masing-masing anggota DPR memiliki hak mengemukakan pertanyaan, hak mengaku usul dan berasumsi sekaligus hak imunitas.
Perubahan UUD 1945 telah menyerahkan peran yang kuat untuk DPR dalam melaksanakan faedah pengawasan. Pengawasan yang dilaksanakan DPR dalam menjalankan pemerintahan, adalahbagian dari sistem dalam kehidupan ketatanegaraan dan kebangsaan yang menggambarkan prinsip-prinsip demokrasi. Disaat yang bersamaan kondisi masyarakat yang berkembang demikin cepat dan keyakinan yang demikian besar guna menggantungkan asa serta kepentingan-kepentingannya untuk lembaga perwakilan, kemudian fenomena demikian disambut oleh DPR sebagai di antara lembaga perwakilan dengan menambah kinerjanya dalam pelaksanan faedah kontrol atau pengawasan untuk pemerintah.
Pelaksanaan faedah pengawasan dilaksanakan melalui mekanisme pemakaian sejumlah hak yang pada sebelumnya tidak dipakai seperti hak interpelasi ataupun hak angket. Melalui hak interpelasi, Presiden diminta guna memberikan penjelasan atau klarifikasi atas kebijakannya. Sedangakan melewati hak angket, DPR mengerjakan penyelidikan terhadap peryeimpangan pemakaian dana-dana yang dipakai oleh Persiden.
Pengawasan DPR juga dilaksanakan melalui keterlibatan DPR dalam proses pemilihan pejabat-pejabat publik yang diputuskan oleh pemerintah menurut Perubahan UUD 1945 dan Undang-Undang lainya. Dalam hal pelantikan duta, penempatan utusan negara lain, pemberian amenesti, abolisi, Presiden mesti memperhatikan pertimbangan DPR. Kemudian dalam hal pelantikan Dewan Gubernur Bank Indonesia (UU No.23 Tahun 1999), pelantikan dan pemberhentian panglima TNI (Tap MPR No. IV/MPR/2000), pengankatan dan pemberhentian Kapolri.
Tugas Dan Wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR antara beda :
- Bersama-sama dengan presiden menciptakan UU
- Bersama-sama dengan presiden memutuskan APBN
- Melaksanakan pemantauan terhadap:
- Pelaksanaan undang-undang
- Pelaksanaan APBN
- Kebijakan pemerintah cocok dengan jiwa UUD 1945 dan ketetapan MPR
- Membahas hasil pengecekan atas pertanggung jawaban finansial negara yang diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan, yang dikatakan dalam rapat paripurna DPR, guna dipergunakan sebagai pengawasan
- Membahas guna meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pengakuan perang serta penciptaan perdamaian dan perjanjian dengan negara beda yang dilaksanakan oleh presiden
- Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
- Melaksanakan hal-hal yang ditegaskan oleh ketetapan MPR dan/atau undang-undang untuk DPR
Hak DPR
- Hak petisi(hak untk mengemukakan pertanyaan untuk setiap anggota)
- Hak budget(untuk mentapkan perkiraan pndapatan dan melakukan pembelian barang negara atau daerah)
- Hak interprestasi(untuk meminta penjelasan terutama pada ksekutif)
- Hak amademen(untuk mngadakan evolusi peraturan)
- Hak angket(untuk menyelenggarakan penyelidikan sebab didga tercebur kasus)
- Hak inisiatif(untuk mengemukakan rancangan undang-undang)
- Hak prakarsa
- Hak untuk mengemukakan pernyataan pendapat
Kewajiban DPR
- Mempertahankan pancasila dan UUD 1945
- Menyusun perkiraan pendapatan dan melakukan pembelian barang negara/daerah
- Memperhatikan aspirasi masyarakat
Alat Kelengkapan DPR
- Pimpinan DPR
- Fraksi-Fraksi
- Komisi-Komisi
- Badan msyawarah
- Badan urusan lokasi tinggal tangga
- Badan kerjasama antar parlemen
- panitia khusus(PANSUS)
Peranan dan Fungsi DPR Dalam Era Reformasi Bidang Keamanan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen sebagai lembaga yang mewakili suara politik penduduk negara memiliki faedah dan peran yang urgen dalam mendorong keberhasilan agenda-agenda transisi demokrasi di Indonesia, tergolong agenda Reformasi Sektor Keamanan (RSK).
DPR adalah lembaga yang terdiri dari anggota-anggota/ perwakilan dari partai politik yang dipilih langsung oleh penduduk negara dalam pemilihan umum yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Karenanya DPR mempunyai klaim mewakili suara, kepentingan dan aspirasi penduduk negara. Secara borongan jumlah anggota DPR 550 anggota/perwakilan.
Sebagaimana ditetapkan didalam konstitusi dan ditata dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis permusyaratan Rakyat (MPR), DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR memiliki tiga faedah utama yaitu: faedah penyusunan Undang-undang( legilastion), fungsi perkiraan (budgeting), dan faedah pengawasan (oversight).
Prinsip demokrasi mengaku bahwa institusi ketenteraman adalah‘barang publik’ (public goods). Peran DPR, sebagai wakil publik, dalam menjalankan faedah legislasi, fungsi perkiraan dan faedah pengawasan mesti meyakinkan bahwa institusi ketenteraman di Indonesia bekerja secara maksimal, prosedural dan akuntabel, sampai-sampai kepentingan publik sebagai pemakai atau penerima guna langsung dari jasa ketenteraman dapat terpenuhi.
DPR mempunyai dua instrumen guna menjalankan kegunaannya secara efektif dalam sektor pertahanan dan keamanan:
Pertama, Komisi I DPR memiliki tanggungjawab dalam bidang Pertahanan, Luar Negeri, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (LSN), Lembaga Ketahanan Negara dan Lembaga Informasi Nasional; dan Kedua, Komisi III DPR memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Secara teoritik, peran DPR ini adalahpengejawantahan Supremasi sipil dalam sistem demokrasi, dimana militer bermanfaat sebagai perangkat yang dikendalikan dibawah (subordinate tools) ‘pemerintah sipil yang dipilih secara demokratis’. Samuel P Huntington menyinggung peran ini sebagai ‘kontrol sipil objektif ’ (objective civilian control) yang ditandai dengan:
- Profesionalisme militer yang tinggi;
- Subordinasi efektif militer untuk pemimpin politik yang menciptakan keputusan pokok mengenai militer;
- Pengakuan dan persetujuan pemimpin politik (sipil) atas kewenangan profesional dan otonomi tugas militer; dan
- Minimalisasi intervensi militer dalam politik maupun intervensi politik dalam militer.
Di samping itu, politisi sipil juga dapat melakukan ‘kontrol sipil subjektif ’ (subjective civilian control); yaitu, upaya politisi sipil guna mengendalikan militer dengan teknik mempolitisasi mereka supaya lebih dekat untuk politisi sipil itu yang pro maupun yang anti pemerintah, terutama yang aktif di parlemen maupun di partai politik (Ikrar Nusa Bakti – 2001).
Reformasi sektor keamanan pun didefinisikan sebagai pengaturan ketenteraman dalam suatu Negara secara efektif dan tepat guna dalam kerangka pemantauan sipil yang demokratis (Timothy Edmunds, 2003). Sejalan dengan definisi ini, peran dan faedah DPR dalam menyusun undang-undang, menetapkan perkiraan belanja dan pemantauan terhadap pengamalan undang-undang diinginkan dapat menambah efektifitas kinerja sektor ketenteraman sebagai pengejawantahan kontrol sipil terhadap sektor keamanan.
Tugas dan Wewenang DPR sebagaimana ditaur dalam UU No 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD:
- Membentuk Undang-undang (UU) yang dibahas bareng Presiden guna mendapat persetujuan bersama;
- Membahas dan menyerahkan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perpu);
- Menerima dan membicarakan usulan Rancangan Undang-undang (RUU) yang dikemukakan DPD sehubungan dengan bidang tertentu danmengikutsertakannya dalam pembahasan;
- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang sehubungan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
- Menetapkan APBN bareng Presiden dengan menyimak pertimbangan DPD;
- Melaksanakan pemantauan pelaksanaan UU, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta kepandaian pemerintah;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pemantauan yang dikemukakan oleh DPD terhadap pengamalan UU tentang Otonomi Daerah, Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah, hubungan Pusat dan Daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pengamalan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan menyimak pertimbangan DPD;
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengecekan atas Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang dikatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
- Memberikan persetujuan untuk Presiden atas pelantikan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- Memberikan persetujuan calon Hakim Agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk diputuskan sebagai Hakim Agung oleh Presiden;
- Memilih tiga orang calon anggota Hakim Konstitusi dan mengajukannya untuk Presiden guna ditetapkan;
- Memberikan pertimbangan untuk Presiden guna mengusung Duta, menerima penempatan Duta negara lain, dan menyerahkan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- Memberikan persetujuan untuk Presiden untuk mengaku perang, menciptakan perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain, serta menciptakan perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan dampak yang luas dan mendasar untuk kehidupan rakyat yang berhubungan dengan beban finansial Negara dan/atau pembentukan UU;
- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam UU.
Fungsi Legislasi DPR Bidang Pertahanan dan Keamanan
Sejak gerakan reformasi bergulir pada 1998, DPR bareng lembaga tertinggi dan tinggi Negara lainnya serta pemerintah sudah melaksanakan kegunaannya di bidang legislasi dengan menciptakan rancangan sebanyak UU dan kepandaian lainnya dalam usaha mengatur institusi-institusi ketenteraman seperti TNI, Polri dan BIN. Sejumlah undang-undang yang didapatkan antara beda Ketetapan (TAP) MPR No VI mengenai Pemisahan TNI-Polri, TAP MPR No VII mengenai Peran TNI-Polri, UU No 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara, UU No 2 Tahun 2002 mengenai Polri dan UU No 34 Tahun 2004 mengenai TNI.
Untuk menghentikan penyalahgunaan dominasi (abuse of power) yang dilaksanakan aktor keamanan, DPR pun merancang UU di bidang penegakan hukum, hak asasi manusia, pengadilan pelanggaran hak asasi insan dan komisi-komisi yang secara langsung mengerjakan pengawasan terhadap institusi keamanan.
Sejumlah Legislasi Sektor Keamanan yang masih dibicarakan dan belum diabsahkan oleh DPR
Contoh permasalahan yang melibatkan anggota DPR:
- Angelina alias Angie diputuskan sebagai terduga kasus sangkaan korupsi wisma atlet SEA Games.
- Anas Urbaningrum dia menjabat sebagai anggota DPR sekaligus ketua fraksi Partai Demokrat periode 2009-2014, yang terkena permasalahan korupsi Proyek Hambalang.
Demikian Pembahasan Tentang Tugas DPR: Pengertian, Kedudukan, Fungsi, Wewenang, Hak, Kewajiban dan Contoh dari Pendidikanmu
Berita Artikel Lainnya:
- Materi MPR
- Materi Opec
- Hakikat Sosiologi
- Materi Teknologi Informasi
- Materi Anti Sosial
- Materi Kementerian Negara