Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1651093/public_html/patrolihipakad.id/wp-content/plugins/seo-redirection-premium/custom/lib/cf.SR_redirect_manager.class.php on line 100
Materi Mahkamah Konstitusi

Materi Mahkamah Konstitusi

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Mahkamah Konstitusi? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:

Tugas-Mahkamah-Konstitusi

Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu lembaga negara yang diciptakan untuk dapat menjaga konstitusi supaya dilaksanakan dan dihormati dengan baik oleh pemerintah maupun penduduk negara.


Pengertian Mahkamah Konstitusi (MK) Menurut Para Ahli

Berikut ini terdapat beberapa pengertian mahkamah konstitusi berdasarkan keterangan dari para ahli, terdiri atas:


1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Pasal 2

Mahkamah Konstitusi yaitu sebuah lembaga negara yang melakukan dominasi kehakiman yang merdeka demi mendirikan hukum dan keadilan.


2. UUD 1945

Mahkamah Konstitusi yakni suatu lembaga negara yang melaksanakan dominasi kehakiman dan berkedudukan di ibukota negara. Lembaga ini mempunyai tugas dan wewenang yang ditata dalam UUD.


3. Wikipedia

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memegang dominasi kehakiman bareng dengan Mahkamah Agung.


Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi (MK)

Awal dari terbentuknya mahkamah konstitusi ini bermula dari suatu amandemen konstitusi yang dilaksanakan MPR pada tahun 2001, urusan itu juga disertai dengan pengadopsian constitutional count atau yang dinamakan Mahkamah Konstitusi.

Ide yang didapatkan untuk menyusun Mahkamah Konsitusi ini adalahbagian dari perkembangan tentang pemikiran hukum pada abad 20.

Undang-Undang Dasar sudah mengalami sejumlah kali perubahan. Pada evolusi ketiga yang sangat sehubungan dengan penantian pembentukan mahkamah konstitusi.

Namun pada evolusi tersebut, pun dapat dilaksanakan penetapan bahwa mahkamah agung bakal menjalankan faedah dari Mahkamah Konstitusi.

Fungsi itu dijalankan MA sampai MK terbentuk. Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Keempat.

Agar sesudah Mahkamah Konstitusi yang terbentuk mempunyai suatu aturan dan pedoman dalam menjalankan tugas dengan benar, DPR bareng pemerintah bekerja sama guna dapat memuat Rancangan Undang-Undang mengenai konstitusi.

Pada 13 Agustus 2003, hasil permusyawaratan dan pembahsan yang mendalam anatara DPR dan pemerintah mengenai Mahkamah Konstitusi menghasilkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 mengenai mahkamah konstitusi.

Pada 15 Agustus 2003, dikeluarkan Keputusan Presiden No. 147/M Tahun 2003. Keputusan tersebut bersangkutan dengan Hakim Konstitusi kesatu, kemudian pada 16 Agustus, dilaksanakan pembacaan sumpah jabaran oleh semua hakim konstitusi di Istana Negara.

Dengan adanya suatu Keputusan Presiden yang telah dikeluarkan dan Hakim konstitusi yang dibentuk, maka pada sejak tersebut Mahkamah Konstitusi sudah terbentuk.


Tugas Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Menguji undang-undang terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan tentang permasalahan kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diserahkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memutuskan pembubaran partai politik.
  • Memberikan keputusan atas pendapat DPR tentang sangkaan pelanggaran hukum yang dilaksanakan oleh Presidan dan atau Wakil Presiden.
  • Memutuskan hasil pemilihan umum andai terjadi perselisihan.
  • Mencari bukti dan menginvestigasi permasalahan tertentu dengan teknik memanggil pejabat atau penduduk negara yang bersangkutan.

Fungsi Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Mahkamah konstitusi bertugas sebagai pengawal konstitusi di Indonesia. Hal ini berarti bahwa Makhamah konsstitusi mesti mendirikan kostitusi cocok dengan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Mahkamah konstitusi bermanfaat untuk mengawal dan memastikan terselenggaranya konstitusionalitas hukum.
  • Pembentukan mahkamah konstitusi ditujukan guna menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undaang 1945.
  • Mahkamah konstitusi bermanfaat untuk menyimpulkan sengketa yang terjadi antar lembaga Negara.
  • Mahkamah konstitusi pun memiliki faedah untuk dapat menyimpulkan pembubaran sebuah partai politik atas sebuah dasar dalil tertentu.
  • Jika terjadi sebuah sengketa terhadap hasil pemilu, mahkamah konstitusi pun berhak guna dapat menyimpulkan sengketa tersebut.

Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK)

1. Mengadili ditingkat kesatu dan terakhir yang putusannya mempunyai sifat final guna masalah inilah ini :

  • Menguji Undang-Undang terhadap sebuah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Tahun 1945.
  • Mengeluarkan suatu putusan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya yang dapat diserahkan oleh Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Memberikan putusan pembubaran partai politik.
  • Mengeluarkan putusan perselisihan tentang hasil pemilu (pemilihan umum)

2. Memberikan putusan terhadap pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil presiden diperkirakan sudah mengerjakan pelanggaran hukum dalam format pengkhianatan untuk negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain.

Atau tindakan yang tercela dan atau bukan lagi terpenuhinya kriteria sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

3. Memanggil pejabat, pejabat pemerintah, atau penduduk masyarkat untuk menyerahkan keterangan.


Struktur Keanggotaan Mahkamah Konstitusi (MK)

Berdasarkan pada Undang-Undang No.24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi, dapat dilafalkan bahwa Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang sudah diputuskan oleh presiden.

Susunana Mahkamah Konstitusi, yaitu inilah ini :

  • Ketua merangkap anggota
  • Wakil Ketua merangkap anggota
  • Anggota hakim konstitusi
  • Sekretariat Jenderal
  • Kepaniteraan

Ketua dan Wakil Ketua ini dipilih dari dan oleh hakim konstitusi guna pada masa jabatan sekitar 3 (tiga) tahun. Ketua dan wakil ketua mahkamah konstitusi pun berkoordinasi dengan seorang hakim konstitusi.

Kemudian jabatan dibawah ketua dan wakil ketua ialah sekretariat jenderal. Pada sekretariat jenderal ini terdapat sejumlah biro yang berkoordinasi dengan panitera (panitera muda I dan panitera muda II).

Berikut biro-biro yang ada dalam mahkamah kontitusi, diantaranya inilah ini :

  • Biro perencanaan dan pengawasan
  • Biro finansial dan kepegawaian
  • Biro hubungan masyarakat dan protokol
  • Biro umum
  • Pusat riset dan pengajian perkara, pengelolaan tekknologi informasi dan komunikasi
  • Pusat edukasi pancasila dan konstitusi

Demikian Pembahasan Tentang Tugas Mahkamah Konstitusi: Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Fungsi, Wewenang dan Struktur dari Pendidikanmu

Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya:

/* */