Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan, Landasan dan Ruang Lingkup

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli, Tujuan, Landasan dan Ruang Lingkup


Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Pendidikan Kewarganegaraan? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: pengertian menurut para ahli, tujuan, landasan dan ruang lingkup.

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan, Tujuan, Landasan dan Ruang Lingkup

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraa

Pendidikan kewarganegaraa merupakan salah satu mata pelajaran yang diwajibkan terdapat disetiap tingkatan pendidikan baik dari tingkat SD, SMP, SMA dan Perguruan Tinggi, karena mata pelajaran tersebut mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk diberikan kepada siswa-siswi.


Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan Menurut Para Ahli

Dibawah ini terdapat beberapa pengertian dari pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli, antara lain:


  • Menurut Kerr

Pendidikan kewarganegaraa merupakan secara luas yang mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawab sebagai warga negara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran dan belajar, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.


  • Menurut Azis Wahab

Pendidikan kewarganegaraa merupakan media pengajaran yang meng-Indonesiakan para siswa secara sadar, cerdas, dan penuh tanggung jawab. Karena itu, program PKn memuat konsep-konsep umum ketatanegaraan, politik dan hukum negara, serta teori umum yang lain yang cocok dengan target tersebut.


  • Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006

Pendidikan kewarganegaraa merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.


  • Menurut Samsuri

Pendidikan kewarganegaraa merupakan sebagai penyiapan generasi muda (siswa) untuk menjadi warga negara yang memiliki pengetahuan, kecakapan, dan nilai-nilai yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakatnya.


  • Menurut Zamroni

Pendidikan kewarganegaraa merupakan pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru, bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.


  • Menurut Depdiknas

Pendidikan kewarganegaraa merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.


  • Menurut Somantri

Pendidikan kewarganegaraa merupakan mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen yang kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


  • Menurut Cogan

Pendidikan kewarganegaraa merupakan suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersipakan warga negara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat.


  • Menurut Carter Van Good

Pendidikan kewarganegaraa merupakan bagian atau elemen dari ilmu politik atau cabang dari ilmu politik yang berisi tentang hak dan kewajiban warga negara.


Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Dibawah ini terdapat beberapa tujuan dari pendidikan kewarganegaraan menurut Wuryan dan Syaifullah, antara lain:

  1. Pengetahuan dan keterampilan guna membantu memecahkan masalah dewasa ini.
  2. Kesadaran terhadap pengaruh sains dan teknologi pada peradaban serta manfaatnya untuk memperbaiki nilai kehidupan.
  3. Kesiapan guna kehidupan ekonomi yang efektif.
  4. Kemampuan untuk menyusun berbagai pertimbangan terhadap nilai-nilai untuk kehidupan yang efektif dalam dunia yang selalu mengalami perubahan.
  5. Menyadari bahwa kita hidup dalam dunia yang terus berkembang yang membutuhkan kesediaan untuk menerima fakta baru, gagasan baru, serta tata cara hidup yang baru.
  6. Peran serta dalam proses pembuatan keputusan melalui pernyataan pendapat kepada wakil-wakil rakyat, para pakar, dan spesialis.
  7. Keyakinan terhadap kebebasan individu serta persamaan hak bagi setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.
  8. Kebanggaan terhadap prestasi bangsa, penghargaan terhadap sumbangan yang diberikan bangsa lain serta dukungan untuk perdamaian dan kerjasama.
  9. Menggunakan seni yang kreatif untuk mensensitifkan dirinya sendiri terhadap pengalaman manusia yang universal serta pada keunikan individu.
  10. Mengasihani serta peka terhadap kebutuhan, perasaan, dan cita-cita umat manusia lainnya.
  11. Pengembangan prinsip-prinsip demokrasi serta pelaksanaannya dalam kehidupan sehari-hari.

Sedangkan, berdasarkan Depdiknas tujuan dari pendidikan kewarganegaraan adalah “bidang studi yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945“.


Landasan Pendidikan Kewarganegaraan

Dibawah ini terdapat dua landasan pendidikan kewarganegaraan, antara lain:


Landasan Ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut landasan ilmiah mengenai pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut:

  • Dasar pemikiran,  Penguasaan ilmu, teknologi, seni (ipteks) berlandaskan nilai nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan nilai nilai budaya bangsa berperan sebagai panduan dan pegangan hidup tiap Warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Objek material, segala hal yang berkaitan dengan Warga Negara yg empirik/non empirik meliputi wawasan, sikap dan perilaku Warga Negara dalam kesatuan bangsa dan negara.
  • Objek formal, hubungan antar Warga Negara dengan Negara termasuk hubungan antar Warga Negara dan pembelaan Negara.
  • Rumpun keilmuan, interdisipliner (antar bidang); Ilmu politik, hukum, filsafat, sosiologi, Ekonomi Pembangunan, sejarah perjuangan bangsa dan ilmu budaya.

Landasan Yuridis Pendidikan Kewarganegaraan

Berikut landasan yuridis mengenai pendidikan kewarganegaraan, sebagai berikut:

  • Undang-Undang RI No 20 th 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • SK Dirjen Dikti Depdiknas No 43/DIKTI/Kep/ 2006, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Kelompok  Mk Pengembangan Kepribadian (MPK) di Perguruan Tinggi.
  • Undang-Undang RI th 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3
  • Kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat mata kuliah :  Agama, Pancasila, Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia.

Ruang Lingkup Pendidikan Kewarganegaraan

Dibawah ini terdapat beberapa ruang lingkup pada mengenai pendidikan kewarganegaraan, antara lain:

  1. Persatuan dan Kesatuan bangsa meliputi, Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan Negara, Keterbukaan dan jaminan keadilan.
  2. Norma, hukum dan peraturan meliputi, Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistem hhukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional.
  3. Hak asasi manusia meliputi, Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan Internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
  4. Kebutuhan warga Negara meliputi, Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri, Persamaan kedudukan warga Negara.
  5. Konstitusi Negara meliputi, Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar Negara dengan konstitusi.
  6. Kekuasaan Politik, meliputi, Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintahan pusat, Demikrasi dan sistem politik, Budaya Politik, Budaya Demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem Pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi.
  7. Pancasila meliputi, Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka.
  8. Globalisasi meliputi, Globalisasi di Lingkungannya, Politik luar negeri Indonesia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.

 

Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

 

[spoiler title=’Berita Artikel Lainnya:’ style=’default’ collapse_link=’false’]

[/spoiler]

Tinggalkan komentar

/* */