Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Perusahaan Perseorangan? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:
Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan merupakan perusahaan yang dikelola dan dipantau oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan mendapat seluruh deviden perusahaan, namun ia pun menanggung semua resiko yang timbul dalam pekerjaan perusahaan. Pendirian perusahaan perseorangan tidak di tata dalam KUHD dan tidak membutuhkan perjanjian karena melulu didirikan oleh satu orang pengusaha saja.
Perusahaan Perorangan/ Perusahaan Dagang merupakan format peralihan antara format partnership dan bisa pula dimungkinkan sebagai one man corporation atau een manszaak. Dalam hubungan ini bisa pula diberlakukan pasal 6 dan pasal 18 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
Ciri-ciri perusahaan perseorangan
- Relatif gampang didirikan dan pun dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan dapat melibatkan harta pribadi
- Tidak terdapat pajak, yang ada ialah pungutan dan retribusi
- Seluruh deviden dinikmati sendiri
- Sulit menata roda perusahaan karena ditata sendiri
- Keuntungan kecil yang terkadang mesti mengorbankan pendapatan yang lebih besar
- Jangka masa-masa badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- Sewaktu-waktu bisa dipindah tangankan
Jenis Perusahaan Persorangan
Perusahaan perseorangan dipecah atas dua yaitu:
Usaha perseorangan berizin
Memiliki izin operasional dari departemen teknis. Misalnya bila perusahaan perseorangan bergerak dalam bidang perdagangan, maka bisa mempunyai izin laksana Tanda Kumpulan Usaha Perdagangan (TDUP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Usaha Perseorangan Yang Tidak mempunyai Izin
Misalnya usaha perseorangan yang dilaksanakan para saudagar kaki lima, toko barang kelontong, dll.
- Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Mudah disusun dan dibubarkan
- Bekerja dengan sederhana
- Pengelolaanya sederhana
- Tidak perlu kearifan pembagian laba
- Kelemahan Perusahaan perseorangan
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kemampuan manajemen terbatas
- Sulit mengekor pesatnya pertumbuhan perusahaan
- Sumber dana melulu terbatas pada pemilik
- Resiko pekerjaan perusahaan ditanggung sendiri
Cara Pendirian Perusahaan Perseorangan
Untuk pendirian perusahaan perseorangan, izin yang dikenakan dapat disebutkan lebih enteng dan simpel persyaratannya dikomparasikan dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menilai suatu kelompok khusus tentang format usaha ini, jadi tidak terdapat pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Semua hal perusahaan menjadi satu dengan urusan individu si empunya perusahaan.
Di Indonesia bahwasannya belum ada pengaturaan tentang perusahaan perseorangan yang lumayan komprehensif yang menjadi dasar hukum perusahaan perseorangan. Meski demikian perusahaan perseorangan ialah salah satu format perusahaan yang dinyatakan di Indonesia. Hal ini dapat disaksikan dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2007, yang melafalkan bentuk-bentuk perusahaan, diantaranya ialah perusahaan perseorangan.
Namun, menurut pasal 4 ayat (1) huruf C, Permendagri Nomor 46 tahun 2009, Perusahaan Perseorangan tidak mesti mempunyai Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun bilamana perusahaan perseorangan tersebut, adalahperusahaan perniagaan mikro tetap, maka bilamana dikehendaki, perusahaan itu dapat mengemukakan permohonan guna mendapatkan SIUP Mikro.
Berdasarkan Permendagri Nomor 46 tahun 2009, pasal 4 ayat (1), Perusahaan yang tidak mesti mempunyai SIUP merupakan Perusahaan Perdagangan dengan peraturan sebagai berikut:
- Usaha perseorangan atau persekutuan.
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat.
- Memiliki kekayaan bersih paling tidak sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak tergolong tanah dan bangunan lokasi usaha.
Modal
Jika dikomparasikan dengan format usaha lain, Perusahaan Perseorangan tidak memerlukan jumlah modal yang banyak. Sumber modal Perusahaan Perseorangan ialah dari empunya atau bisa pula memakai modal pinjaman. Hal ini pasti saja diakibatkan karena ongkos yang diperlukan untuk mengurus pendirian dan menggerakkan perusahaan relatif tidak banyak dan lebih murah. Dan sebab sumber modalnya berasal dari pendanaan pribadi, maka tidak terdapat pemisahan antara kekayaan pribadi empunya dari aset perusahaan.
Organ Perusahaan
Selain ongkos operasional yang lebih rendah, Perusahaan Perseorangan pun memiliki format organisasi yang lebih simpel dan gampang bergerak sebab belum terlalu diberi batas oleh ketentuan perundang-undangan atau hukum perusahaan perseorangan. Pemilik perusahaan perseorangan mempunyai kemerdekaan yang sepenuhnya pada masing-masing tindakannya. Segala keputusan ialah mutlak mesti dilakukan sesuai keputusan.
Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan bakal dapat cepat dipungut karena empunya perusahaan dapat menata perusahaannya menurut keterangan dari kehendaknya yang seandainya terbaik dan terefektif, pun karena tidak adanya bentrokan pendapat yang menyebabkan perundingan yang berlarut-larut yang pasti saja merugikan lagipula dalam dunia bisnis.
Tanggung Jawab Perusahaan Apabila Bangkrut
Dalam Perusahaan Perseorangan, tanggung jawab perusahaan terletak di tangan empunya perusahaan, sampai-sampai seluruh resiko atas perusahaan ditanggung oleh empunya perusahaan. Jika perusahaan tidak bisa melunasi semua hutangnya maka kekayaan individu menjadi jaminannya. Pemilik perusahaan di samping bertanggung jawab pada aset perusahaan pun harus dapat menangani segala urusan sendirian, kecuali andai menyewa jasa orang beda atau merekrut karyawan.
Cara Pembubaran Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalahperusahaan yang relatif gampang didirikan dan pun dibubarkan. Hal ini disebabkan perusahaan perseorangan didirikan oleh pribadi dan dikelola secara berdikari oleh satu orang saja dengan memakai modal yang berasal dari pendanaan pribadi.
Kebaikan Perusahaan Perseorangan
- Merupakan perusahaan yang gampang didirikan
- Hanya perusahaan perseorangan yang memungkinkan semua keuntungan diperuntukkan untuk seseorang.
- Pada perusahaan perseorangan, pajak yang diambil relatif rendah, karena sampai saat ini pemerintah tidak mengambil pajak dari perusahaan tersebut sendiri. Pemungutan pajak hanya dilaksanakan pada empunya yaitu, pajak penghasilan.
- Perusahaan perseorangan adalahsuatu jenis perusahaan dimana rahasia-rahasia dapat dipastikan tidak bakal bocor, lebih-lebih andai pemilik perusahaan tersebut sendirilah yang menjalankan segala tugas-tugas yang penting. Di sejumlah perusahaan, deviden yang besar terletak atas dasar dipunyainya sebuah proses atau rumus rahasia yang tidak diketahui perusahaan lain.
- Perusahaan perseorangan lebih gampang mendapatkan kredit sebab tanggung jawab atau jaminannya tidak terbatas pada modal usaha sendiri saja tetapi pun kekayaan individu dari empunya maka resiko kreditnya lebih kecil.
- Keputusan-keputusan dalam perusahaan perseorangan bakal dapat cepat dipungut karena empunya perusahaan dapat menata perusahaannya menurut keterangan dari kehendaknya yang seandainya terbaik dan terefektif, pun karena tidak adanya bentrokan pendapat yang menyebabkan perundingan yang berlarut-larut yang pasti saja merugikan lagipula dalam dunia bisnis.
Keburukan Perusahaan Perseorangan
- Kerugian sepenuhnya ditanggung empunya perusahaan.
- Besarnya perusahaan terbatas, sebab penanaman modal yang dijalankan oleh perusahaan perseorangan relatif terbatas, walaupun pemilik berjuang memperluas perusahaan, kredit yang didapatkan pun terbatas pula.
- Kelangsungan perusahaan tidak terjamin. Meninggalnya pemimpin atau dipenjarakannya empunya perusahaan atau karena lain sampai-sampai tidak dapat mengelola perusahaan mengakibatkan berhentinya kegiatan perusahaan.
- Sumber finansial terbatas, sebab pemiliknya melulu satu orang, maka usaha-usaha yang dilaksanakan untuk mendapat sumber dana melulu bergantung pada keterampilan pemilik perusahaan.
- Kesulitan dalam manajemen disebabkan dalam perusahaan semua pekerjaan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, penelusuran kredit, penataan karyawan dan sebagainya, dipegang oleh seorang pemimpin. Ini lebih susah dibandingkan bilamana manajemen dipegang sejumlah orang.
Persekutuan Perdata
Persekutuan ialah suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri guna memasukkan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud guna membagi deviden yang terjadi karenanya. Persekutuan merupakan format permitraan yang sangat sederhana karena:
- Tidak ada peraturan tentang besarnya modal minimal;
- Di samping berbentuk duit atau barang, dalam rangka memasukkan sesuatu, tenaga bisa pula dimasukkan;
- Bidang usahanya tidak dibatasi;
- Tidak terdapat pengumuman untuk pihak ketiga.
Persekutuan Perdata yang menjalankan perusahaan dikenal dengan istilah Perserikatan Perdata. Adapun yang dimaksud dengan Perserikatan Perdata ialah perkumpulan dalam makna luas diperbanyak dengan 2 bagian lagi yakni, pemasukan dan pembagian keuntungan. Berdasar hukum pada Pasal 1618 hingga dengan Pasal 1652 KUH Perdata.
Pendirian persekutuan
Persekutuan bisa didirikan melewati perjanjian yang simpel dan tidak ada pengusulan formal atau tidak dibutuhkan adanya persetujuan Pemerintah. Perjanjiannya dapat secara tertulis dengan akta pendirian ataupun lisan. Persekutuan seringkali menggunakan nama semua anggota atau mitranya. Walaupun dimungkinkan perjanjian pendirian persekutuan diciptakan dengan lisan tetapi pada lazimnya perjanjian pendirian persekutuan diciptakan secara tertulis.
Organ persekutuan
Akta Pendirian dapat menata mengenai sekutu yang ditunjuk sebagai pengurus persekutuan (Sekutu Statuter). Setelah persekutuan didirikan para partner persekutuan bisa dengan perjanjian eksklusif menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus (Sekutu Mandater). Sekutur Statuter tidak dapat dibebastugaskan selama berjalannya persekutuan kecuali atas dasar alasan-alasan tertentu menurut keterangan dari hukum. Sedangkan Sekutu Mandater bisa di berhentikan setiap ketika atau meminta supaya kekuasaannya dicabut.
Contoh Perusahaan Perseorangan
Pendirian PT
Untuk menegakkan PT, mesti dengan memakai akta sah ( akta yang diciptakan oleh notaris ) yang di dalamnya disematkan nama beda dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini mesti diabsahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Bagi mendapat izin dari menteri kehakiman, mesti mengisi syarat sebagai berikut:
- Perseroan terbatas tidak berlawanan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- Akta pendirian mengisi syarat yang diputuskan Undang-Undang
- Paling tidak banyak modal yang ditempatkan dan disetor ialah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, dua-duanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU tentang Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas mesti didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi sesudah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian itu harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Kumpulan Perusahaan tahun 1982) (dengan kata beda tidak butuh lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan pertumbuhan tetapi selanjutnya cocok UU No. 40 tahun 2007, keharusan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan itu ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pemberitahuan dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, melulu yang pada ketika UU No. 1 tahun 1995 berlaku pemberitahuan tersebut merupakan keharusan Direksi PT yang terkaittetapi cocok dengan UU NO. 40 tahun 2007 diolah menjadi adalah kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah etape tersebut dilewati maka perseroan sudah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat mengerjakan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan ialah jumlah modal yang disematkan dalam akta pendirian hingga jumlah maksimal bila semua saham dikeluarkan. Di samping modal dasar, dalam perseroan terbatas pun ada modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan adalah jumlah yang disanggupi guna dimasukkan, yang pada masa-masa pendiriannya adalah jumlah yang disertakan oleh semua persero pendiri. Modal yang disetor adalah modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar adalahmodal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pengertian Firma
Firma ialah bentuk badan usaha yang didirikan oleh sejumlah orang dengan memakai nama bareng atau satu nama dipakai bersama.
Ciri-ciri Firma
- Anggota firma seringkali sudah saling mengenal dan saling mempercayai
- Perjanjian firma dapat dilaksanakan di hadapan notaris maupun di bawah tangan
- Memakai nama bareng dalam pekerjaan usaha
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas
Kebaikan Firma
- Prosedur pendirian relatif mudah
- Memilki kemampuan keuangan yang lebih besar, karena campuran modal yang dimilki sejumlah orang.
- Keputusan bareng dengan pertimbangan semua anggota firma, sampai-sampai keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi semua anggota firma.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, karena bila salah seorang anggota terbit , maka firma juga bubar.
Contoh Firma
Persero yang terdiri dari tuan x, tuan y dan nona z telah menegakkan suatu firma yang mereka namakan firma xyz & CO. Gambaran beberapa dari neraca firma tersebut sebagai berikut:
- Tuan x memasukkan modalnya sejumlah Rp. 400.000,-
- Tuan y memasukkan modalnya sejumlah Rp. 200.000,-
- Nona z memasukkan tenaga dan kecakapannya
Pada tutup buku, firma itu sukses memperoleh laba sebanyak 1.600.000,-. Pembagian deviden menurut keterangan dari undang-undang 2:1:1. dengan mengindahkan peraturan tersebut maka pembagian laba tuan x,y ,dan nona z, guna tahun kitab itu ialah sebagai berikut:
Tuan X menerima ½ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 800.000,-
Tuan Y menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,-
Nona Z menerima ¼ dari Rp. 1.600.000,- = Rp. 400.000,- +
Jumlah semua laba = Rp. 1.600.000,-
Ciri –ciri format badan usaha firma
- Anggota firma seringkali sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
- Perjanjian firma dapat dilaksanakan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
- Memakai nama bareng dalam pekerjaan usaha.
- Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
Kebaikan-kebaikan Firma
- Jumlah modalnya relatif besar dari usaha perseorangan sampai-sampai lebih gampang untuk memperluas usahanya.
- Lebih mudah mendapat kredit sebab mempunyai kemampuan keuangan yang lebih besar.
- Kemampuan manajemen lebih besar sebab adanya pembagian kerja salah satu para anggota. Disamping itu, seluruh keputusan dipungut bersama-sama.
- Tergabung alasan-alasan rasional.
- Perhatian sekutu yang betul-betul pada perusahaan
Keburukan Firma
- Tanggung jawab empunya tidak terbatas terhadap semua utang perusahaan. Sebagai contoh, bisa dilihat format berikut ini:
Anggota Investasi Dalam
Toko Pengecer Kekayaan
Pribadi
- A Rp. 400.000
- B Rp. 200.000
- C Rp. 100.000
Dengan sekian banyak macam alasan, toko tersebut memiliki hutang sebesar Rp. 800.000. modal yang ditanamkan oleh semua anggota melulu sebesar Rp. 700.000 digunakan untuk melunasi hutang tersebut. Sisa hutang sebesar Rp. 100.000 mesti ditunaikan dari kekayaan pribadi. Karena A dan B tidak mempunyai kekayaan pribadi, maka saldo hutang itu harus ditunaikan oleh C.
- Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu orang. Hal yang demikian ini memungkinkan timbulnya bentrokan paham diantara semua sekutu.
- Kesalahan seorang firmant mesti ditanggung bersama.
Perusahaan Comanditer (CV)
Adalah persekutuan yang didirikan oleh sejumlah orang (sekutu) yang memberikan atau mengamanatkan uangnya untuk digunakan dalam persekutuan. Para anggota persekutuan memberikan uangnya sebagai modal perusahaan dengan jumlah yang tidak butuh sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan.
-
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
- Sulit untuk unik modal yang sudah disetor
- Modal besar sebab didirikan tidak sedikit pihak
- Mudah menemukan kredit pinjaman
- Ada anggota aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan terdapat yang pasif
- Relatif gampang untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan komanditer tidak menentu
-
Kebaikan Perusahaan Komanditer
- Pendiriannya relatif mudah
- Modal yang dapat dikoleksi lebih banyak
- Kemampuan untuk mendapat kredit lebih besar
- Manajemen bisa didiversifikasikan
- Kesempatan guna berkembang lebih besar
-
Kelemahan Perusahaan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas
- Kelangsungan hidup tidak terjamin
- Sukar untuk unik kembali investasinya
Perseroan Terbatas
Berdasarkan keterangan dari pasal 1 butir 1 UU No. 1 Tahun 1995 ialah badan hukum yang didirikan menurut perjanjian, melakukan pekerjaan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan mengisi persyaratan yang diputuskan dalam undang-undang ini serta ketentuan pelaksanaannya.
-
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan terdapat di tangan empunya saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak mempunyai bagian saham
- Kepemilikan mudah beralih tangan
- Mudah menggali tenaga kerja guna karyawan atau pegawai
- Keuntungan diberikan kepada empunya modal atau saham dalam format deviden
- Kekuatan dewan direksi lebih banyak daripada kekuatan pemegang saham
- Sulit untuk mengajak bubar perseroan terbatas
- Pajak berganda pada pajak pendapatan atau pph dan pajak deviden
-
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- Terbatasnya tanggung jawab, sampai-sampai tidak memunculkan resiko untuk kekayaan individu maupun kekayaan family pemilik.
- Saham bisa diperjual belikan dengan relatif mudah
- Kebutuhan kapital lebih banyak akan gampang dipenuhi, sampai-sampai memungkinkan ekspansi usaha.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilaksanakan lebih efisien.
-
Kelemahan Perseroan Terbatas
- Biaya pendiriannya relatif mahal
- Rahasia tidak terjamin
- Kurangnya hubungan yang efektif antara pemegang saham
Koperasi
Berdasarkan keterangan dari UU No. 25 Tahun 1995 koperasi ialah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip kopersai sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
-
Ciri-ciri koperasi
- Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
- Anggota-anggotanya bebas terbit masuk
- Kopersi adalah badan hukum yang menjalankan usaha guna kesejahteraan anggota
- Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaris
- Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi sedang di tangan pengurus
- Para anggota kopersi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
-
Kelebihan Koperasi
- Bersifat tersingkap dan sukarela
- Besarnya tabungan pokok dan tabungan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama, bukan menurut besarnya modal
- Bertujuan menambah kesejahteraan anggota dan bukan sematamata menggali keuntungan.
-
Kelemahan Koperasi
- Koperasi susah berkembang sebab modal terbatas.
- Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Yayasan
Yayasan adalah badan usaha yang disusun untuk pekerjaan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya menyerahkan pelayanan laksana kesehatan atau edukasi atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak menggali keuntungan.
Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau donasi lainnya. Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan beda yang didapatkan yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dipindahkan atau diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak beda yang memiliki kepentingan terhadap yayasan.
- Kelebihannya ialah membantu masyarakat sosial dengan tidak menggali keuntungan
- Kekurangannya ialah terbatasnya dana- duit yang di perlukan
Demikian Pembahasan Tentang Perusahaan Perseorangan: Pengertian, Ciri, Jenis, Cara dan Contoh dari Pendidikanmu
Berita Artikel Lainnya: