Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi MPR? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain:
Pengertian MPR
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau lumayan disebut Majelis Permusyawaratan Rakyat (disingkat MPR-RI atau MPR) merupakan lembaga legislatif bikameral yang adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang terdiri anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah(DPD).
Jumlah anggota MPR ketika ini ialah 678 orang yang terdiri dari 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.Masa jabatan anggota DPR ialah 5 tahun dan selesai ketika anggota-anggota DPR yang baru mengusung sumpah.
Sejarah MPR di Indonesia
Sejak 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia mengawali sejarahnya sebagai suatu bangsa yang masih muda dalam merangkai pemerintahan, politik, dan administrasi negaranya. Landasan berpijaknya ialah ideologi Pancasila yang dibuat oleh bangsa Indonesia sendiri sejumlah minggu sebelumnya dari ekskavasi serta perkembangan kebiasaan masyarakat Indonesia dan suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pra Amandemen yang baru diputuskan keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) itu mengatur sekian banyak macam lembaga negara dari Lembaga Tertinggi Negara sampai Lembaga Tinggi Negara.Konsepsi penyelenggaraan negara yang demokratis oleh lembaga-lembaga negara itu sebagai perwujudan dari sila keempat yang mengedepankan prinsip demokrasi perwakilan dituangkan secara utuh didalamnya. Kehendak guna mengejawantahkan aspirasi rakyat dalam sistem perwakilan, guna kesatu kalinya dilontarkan oleh Bung Karno, pada pidatonya tanggal 01 Juni 1945.
Muhammad Yamin pun mengemukakan perlunya prinsip kerakyatan dalam konsepsi penyelenggaraan negara. Begitu pula dengan Soepomo yang mengutarakan idenya bakal Indonesia merdeka dengan prinsip musyawarah dengan istilah Badan Permusyawaratan. Ide ini didasari oleh prinsip kekeluargaan, dimana masing-masing anggota family dapat menyerahkan pendapatnya.
Dalam rapat Panitia Perancang Undang-Undang Dasar, Soepomo mengucapkan bahwa ‘’Badan Permusyawaratan’’ pulang menjadi ‘’Majelis Permusyawaratan Rakyat’’ dengan anggapan bahwa majelis ini adalahpenjelmaan semua rakyat Indonesia, yang mana anggotanya terdiri atas semua wakil rakyat, semua wakil daerah, dan semua wakil golongan.Konsepsi Majelis Permusyawaratan Rakyat berikut yang akhirnya diputuskan dalam Sidang PPKI pada acara pengabsahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen).
Masa Orde Lama (1945-1965)
Pada mula masa Orde Lama, MPR belum dapat disusun secara utuh sebab gentingnya situasi ketika itu. Hal ini sudah diantispasi oleh semua pendiri bangsa dengan Pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) menuliskan,Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung disusun menurut keterangan dari Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan pertolongan sebuah Komite Nasional.
Sejak diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden Nomor X, terjadi perubahan-perubahan yang fundamental atas kedudukan, tugas, dan wewenang KNIP.Sejak saat tersebut mulailah lembaran baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, yaitu KNIP diserahi dominasi legislatif dan ikut memutuskan Garis-garis Besar Haluan Negara.Dengan demikian, pada mula berlakunya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pra Amandemen) dimulailah lembaran kesatu sejarah MPR, yaitu terbentuknya KNIP sebagai benih MPR.
Pada masa berlakunya Konstitusi Republik Indonesia Serikat (1949-1950) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950-1959), lembaga MPR tidak dikenal dalam konfigurasi ketatanegaraan Republik Indonesia.Pada tanggal 15 Desember 1955 diadakan pemilihan umum guna memilih anggota Konstituante yang diserahi tugas menciptakan Undang-Undang Dasar.
Namun, Konstituante yang semula diinginkan dapat memutuskan Undang-Undang Dasar ternyata mendatangi jalan buntu. Di tengah polemik yang tak berujung pangkal, pada tanggal 22 April 1959 Pemerintah menyarankan untuk pulang ke UUD 1945, namun anjuran ini juga tidak menjangkau kesepakatan salah satu anggota Konstituante.
Dalam keadaan yang tidak menguntungkan itu, tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menerbitkan Dekrit Presiden yang berisikan :
- Pembubaran Konstituante,
- Berlakunya pulang UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara 1950,
- Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Untuk mengemban Pembentukan MPRS sebagaimana diperintahkan oleh Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Presiden menerbitkan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang menata Pembentukan MPRS inilah ini :
- MPRS terdiri atas Anggota DPR Gotong Royong diperbanyak dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan.
- Jumlah Anggota MPR diputuskan oleh Presiden.
- Yang dimaksud dengan wilayah dan golongan-golongan merupakan Daerah Swatantra Tingkat I dan Golongan Karya.
- Anggota ekstra MPRS diusung oleh Presiden dan mengusung sumpah menurut keterangan dari agamanya di hadapan Presiden atau Ketua MPRS yang dikuasakan oleh Presiden.
- MPRS memiliki seorang Ketua dan sejumlah Wakil Ketua yang diusung oleh Presiden.
Jumlah anggota MPRS pada waktu disusun menurut Keputusan Presiden Nomor 199 Tahun 1960 berjumlah 616 orang yang terdiri dari 257 Anggota DPR-GR, 241 Utusan Golongan Karya, dan 118 Utusan Daerah. Pada tanggal 30 September 1965 terjadi peristiwa penentangan G-30-S/PKI.
Sebagai dampak logis dari peristiwa pengkhianatan G-30-S/PKI, mutlak dibutuhkan adanya koreksi total atas seluruh kearifan yang telah dipungut sebelumnya dalam kehidupan kenegaraan. MPRS yang pembentukannya didasarkan pada Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan selanjutnya ditata dengan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, sesudah terjadi penentangan G-30-S/PKI, Penetapan Presiden tersebut di anggap tidak mencukupi lagi.
Untuk memenuhi keperluan tersebut maka diselenggarakan langkah pemurnian keanggotaan MPRS dari bagian PKI, dan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1966 bahwa sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dipilih oleh rakyat, maka MPRS menjalankan tugas dan wewenangnya cocok dengan UUD 1945 hingga MPR hasil Pemilihan Umum terbentuk.
Rakyat yang merasa sudah dikhianati oleh peristiwa penentangan G-30-S/PKI menginginkan kejelasan pertangungjawaban Presiden Soekarno tentang pemberontakan G-30-S/PKI inilah epilognya serta dekadensi ekonomi dan akhlak. Tetapi, pidato pertanggungjawaban Presiden Soerkarno yang diberi judul ”Nawaksara” ternyata tidak memuaskan MPRS sebagai pemberi mandat. Ketidakpuasan MPRS diwujudkan dalam Keputusan MPRS Nomor 5 Tahun 1966 yang meminta Presiden Soekarno melengkapi pidato pertanggungjawabannya.
Walaupun lantas Presiden Soekarno mengisi permintaan MPRS dalam suratnya tertangal 10 januari 1967 yang diberi nama “Pelengkap Nawaksara”, namun ternyata tidak pun memenuhi asa rakyat. Setalah membicarakan surat Presiden tersebut, Pimpinan MPRS berkesimpulan bahwa Presiden Soekarno sudah alpa dalam memenuhi keharusan Konstitusional. Sementara tersebut DPR-GR dalam Resolusi dan Memorandumnya tertanggal 9 Februari 1967 dalam menilai “Nawaksara” beserta pelengkapnya berasumsi bahwa “Kepemimpinan Presiden Soekarno secara konstitusional, politis/ideologis membahayakan keselamatan bangsa, negara, dan Pancasila”.
Dalam kaitan itu, MPRS menyelenggarakan Sidang Istimewa untuk membebastugaskan Presiden Soekarno dari jabatan Presiden/Mandataris MPRS dan memilih/mengusung Letnan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden/Mandataris cocok Pasal 3 Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966, serta menyuruh Badan Kehakiman yang berwenang untuk menyelenggarakan pengamatan, pemeriksaan, dan penuntutan secara hukum.
Masa Reformasi (1999-sekarang)
Bergulirnya reformasi yang menghasilkan evolusi konstitusi sudah mendorong semua pengambil keputusan guna tidak menanam MPR dalam posisi sebagai lembaga tertinggi.Setelah reformasi, MPR menjadi lembaga negara yang sejajar kedudukannya dengan lembaga-lembaga negara lainnya, tidak lagi penjelmaan semua rakyat Indonesia yang mengemban kedaulatan rakyat. Perubahan Undang-Undang Dasar sudah mendorong pengaturan ulang posisi lembaga-lembaga negara terutama mengolah kedudukan, faedah dan kewenangan MPR yang dirasakan tidak selaras dengan pengamalan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat sampai-sampai sistem ketatanegaraan dapat berlangsung optimal.
Struktur, Fungsi, Wewenang, dan Keanggotaan MPR Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945
MPR Sebelum Amandemen UUD 1945
-
Keanggotaan MPR RI
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No.2/1985, disebutkan bahwa jumlah anggota MPR dua kali lipat jumlah anggota DPR, yakni anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1000 orang. Berdasarkan keterangan dari pasal 1 ayat (1) Undang-Undang diatas, MPR terdiri atas anggota DPR diperbanyak dengan Utusan Daerah, Utusan Organisasi Kekuatan Sosial Politik peserta pemilu, dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Serta Utusan golongan-golongan sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Dalam pasal 2 Undang-Undang No.16/1969 sesudah dirubah terakhir dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan kriteria-syarat menjadi Utusan
Daerah inilah ini :
- Warga Negara Republik Indonesia yang sudah berusia 21 tahun serta bertaqwa untuk Tuhan Yang Maha Esa.
- Dapat berbahasa Indonesia dan cakap mencatat dan menyimak huruf latin.
- Setia untuk Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Dasar Negara dan Ideologi Nasional.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan anggota terlarang lainnya.
- Tidak sedang ditarik keluar hak pilihnya.
- Tidak terganggu jiwanya.
Keanggotaan MPR terdiri atas :
- Hasil pemilu 7 juli 1999 (UU No.4/1999 tentang rangkaian dan status MPR, DPR, dan DPRD) :
Anggota DPR sejumlah 500 orang terdiri atas :
- Pemilihan parpol beserta pemilu sejumlah 462 orang
- Pengangkatan TNI/Polri 38 orang
Anggota ekstra terdiri atas :
- Utusan Daerah sejumlah 135 orang
- Utusan kelompok sebanyak 65 orang
Hasil pemilu 5 april 2004 (pasal 2 (1) UUD 1945) :
- DRP sejumlah 550 orang
- DPD sejumlah 1/3 X 550 orang = 183 orang
-
Susunan dan Kedudukan MPR RI
Adapun rangkaian MPR ditata dalam Undang-Undang No.16/1969 mengenai Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD.Berdasarkan keterangan dari pasal 1 ayat (1) undang-undang diatas Majelis ini terdiri atas anggota DPR diperbanyak utusan dari Daerah, Golongan Politik dan Golongan Karya. Mengenai utusan wilayah perlu disoroti eksklusif masalah Gubernur/Kepala Daerah yang mesti dipilih sebagai duta daerah.
Berdasarkan keterangan dari pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No.16/1969 utusan wilayah termaksud Gurbernur/Kepala Daerah dipilih oleh DPRD Tingkat I. Namun hadir pertanyaa mengenai dipilihnya Gubernur sebagai utusan wilayah untuk menjadi anggota MPR . Berdasarkan keterangan dari pendapat Prof. DR. Sri Soemantri, SH, urusan tersebut tidak cocok dengan makna yang terdapatdalam ucapan “memilih” atau “dipilih”.
Dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.16/1969setelah diolah dengan Undang-Undang No.2/1985 ditentukan, bahwa jumlah anggota ekstra MPR yang berkedudukan sebagai utusan wilayah sekurang-kurangnya 4 orang dan sebanyak-banyaknya 8 orang guna tiap-tiap wilayah tingkat I, dengan peraturan :
- Daerah Tingkat I yang berpenduduk tidak cukup dari 1.000.000 orang mendapat 4 orang utusan.
- Daerah Tingkat I yang berpenduduk 1.000.000 orang hingga 5.000.000 orang mendapat 5 orang utusan.
- Daerah Tingkat I yang berpenduduk 5.000.000 orang hingga 10.000.000 orang mendapat 6 orang utusan.
- Daerah Tingkat I yang berpenduduk 10.000.000 orang hingga 15.000.000 orang mendapat 7 orang utusan.
- Daerah Tingkat I yang berpenduduk 15.000.000 orang keatas mendapat 8 orang utusan.
-
Tugas dan Wewenang MPR RI
Adapun Tugas MPR ditata dalam pasal 3 dan pasal 6 UUD 1945 serta pasal 3 Ketetapan MPR No.1/MPR/1983, mencakup :
- Menetapkan Undang-Undang Dasar.
UUD 1945 diputuskan oleh sebuah Lembaga Negara yang mempunyai nama Konstituante atau sidang pembuat UUD 1945.Dalam pasal 186 konstitusi tersebut disebutkan bahwa Konstituante bersama-sama dengan pemerintah secepatnya memutuskan Konstitusi Republik.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
MPR sebagai penjelmaan semua rakyat Indonesia dengan jumlah yang lumayan besar tidak barangkali setiap hari menjalankan sidang. Akan namun dibawah majelis ini ada Lembaga-Lembaga lain laksana Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPA, MA dan Badan Pemeriksa Keuangan.Supaya lembaga ini tidak mengerjakan tindakan semaunya sendiri maka Majelis memutuskan bermacam-macam pedoman yang mesti ditaati dan dilakukan oleh lembaga tersebut. Disamping UUD 1945 pedoman itu dituangkan pula dalam GBHN.
- Memilih (mengusung) Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun wewenang MPR mencakup sembilan macam yakni :
- Mebuat putusan yang tidak dapat diurungkan oleh Lembaga Negara yang lain.
- Memberikan keterangan yang mempunyai sifat penafsiran terhadap putusan Majelis.
- Menyelesaikan pemilihan dan mengusung Presiden dan Wapres.
- Meminta pertanggung jawaban dari Presiden tentang GBHN.
- Memberhentikan Presiden bilamana melanggar UUD 1945/Haluan Negara.
- Mengubah Undang-Undang Dasar.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.
- Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan anggota.
- Mengambil keputusan terhadap anggota yang melanggar janji anggota.
MPR Pasca Amandemen UUD 1945.
-
Keanggotaan MPR
UUD 1945 pasca amandemen mengaku menyatakan bahwa MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD, yang dipilih melewati pemilihan umum dan ditata lebih lanjut dengan undang-undang.Ketentuan ini mengimplikasikan penataan struktur MPR paling stesifik terutama sebab tidak terdapat anggota MPR yang diangkat.
Dalam undang-undang No.22 tahun 2003 mengenai Susduk, pasal 2 mempertegas peraturan UUD 1945 setelahperubahan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melewati pemilihan umum. Selanjutnya dalam pasal 3 UU susduk di sampaikan bahwa keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan Presiden. Masa jabatan pun ditentukan dalam pasal 4 UU No.22. Ketentuan tentang MPR didalam UUD 1945 maupun UU susduk menjelaskan sejumlah hal penting. Pertama, keanggotaan MPR adalahanggota dari dua institusi yang bertolak belakang dn mandiri. Kedua institusi itu mempunyai tugas, wewenang dan perangkat kelengkapan sendiri.
Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang MPR merasakan perubahan setelah evolusi UUD 1945.Sebelum evolusi MPR adalahlembaga tertinggi Negara.Kekuasaannya tidak terbatas, tetapi setelah evolusi MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi Negara dan kewenangannya pun terbatas.
Sesuai pasal 11 Undang-Undang No.22 Tahun 2003 tentang rangkaian dan status MPR, DPR, DPD dan DPRD.
tugas dan wewenang MPR ialah :
- Mengubah dan memutuskan Undang-Undang Dasar.
- Melantik presiden dan wakil presiden dari hasil pemilu dan sidang paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR menurut putusan Mahkamah Konstitusi.
- Melantik wakil presiden menjadi presiden bilamana presiden berhenti.
- Menetapkan Peraturan dan Kode Etik MPR.
- Memilih presiden dan wakil presiden bilamana keduanya berhenti secara bersamaan.
Hak dan Kewajiban MPR
-
Hak MPR Pasca Amandemen UUD 1945
Hak MPR yang telah diputuskan oleh Undang-Undang No.22 Tahun 2003 pasal 12 ayat (1) ialah :
- Mengajukan usul evolusi pasal undang-undang dasar
- Menentukan sikap dan opsi dalam pemungutan putusan
- Memilih dan dipilih
- Membela diri
- Imunitas
- Protokoler
- Keuangan dan administrative
-
Kewajiban MPR pasca amandemen UUD 1945
Kewajiban MPR menurut UU No.22 tahun 2003 merangkum :
- Mengamalkan pancasila
- Melaksanakan UUD 1945 dan ketentuan perundang-undangan
- Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional
- Mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kumpulan dan golongan
- Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
-
Sidang dan Keputusan MPR
UU No.22 Tahun 2003 pasal 14 ayat 1 hingga 4 menata tentang mekanisme persidangan MPR inilah ini :
- MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara
- Sidang MPR sah bila dihadiri :
- Sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk menyimpulkan usul DPR untuk membebastugaskan presiden dan wakil presiden
- Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengolah dan memutuskan UUD 1945
- Sekurang-kurangnya 50% +1 dari jumlah anggota MPR guna di samping sidang-sidang sebagaimana dimaksud diatas
- Tata cara penyelenggaraan sidang sebagaimana ditata pada ayat 1, 2, dan3 dalam ketentuan tata tertipb MPR
Macam-macam Rapat MPR antara beda :
- Rapat Paripurna (Rapat yang dihadiri oleh semua anggota MPR)
- Rapat Pimpinan (Rapat yang dihadiri oleh semua pimpinan MPR)
- Rapat Badan Pekerja
- Rapat Komisi (Pembagian tugas)
- Rapat Gabungan antara Pimpinan dengan Pimpinan Komisi
- Rapat Panitia Ad Hoc
- Rapat Fraksi (Kelompok Partai)
Putusan MPR
- Putusan dimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 diputuskan dengan persetujuan sekurang-kurngnya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir
- Putusan bagaimana dimaksud pada pasal 2dan 3 diputuskan dengan persetujuan 50% + 1 dari semua jumlah MPR
- Putusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 2 dan 3 diputuskan dengan suara terbanyak
- Sebelum memungut keputusan dengan suara yang terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat 3 terlebih dahulu diupayakan pemungutan putusan dengan musyawarah untuk menjangkau mufakat
Bentuk-bentuk Putusan MPR :
- Perubahan Undang-Undang Dasar ialah putusan Majelis
- Mempunyai kekuatan hokum sebagai UUD
- Tidak memakai nomor putusan Majelis
- Ketetapan MPR ialah putusan Majelis
- Berisi arah kepandaian penyelenggaraan Negara
- Mempunyai kekuatan hukum mengikat kedalam dan terbit Majelis
- Menggunakan nomor putusan Majelis
- Keputusan MPR ialah putusan Majelis
- Berisi aturan/ketentuan intern Majelis
- Menggunakan nomor putusan Majelis
Proses Pembuatan Putusan MPR
- Pembuatan putusan MPR dilaksanakan melalui empat tingkat pembicaraan, kecuali guna laporan pertanggung jawaban Presiden dan hal-hal yang dirasakan perlu oleh MPR
- Tingkat-tingkat percakapan proses penciptaan putusan MPR ialah :
-
Tingkat I :
Pembahasan oleh BP MPR terhadap bahan-bahan yang masuk dan hasil dari ulasan tersebut adalah Rancangan Ketetapan/ Keputusan MPR sebagai bahan pokok percakapan Tingkat II
-
Tingkat II :
Pembahasan oleh Rapat Paripurna MPR yang dinyatakan oleh keterangan Pimpinan dan dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi
-
Tingkat III :
Pembahasan oleh Komisi/Panitia Ad Hoc MPR terhadap seluruh hasil percakapan Tingkat I dan II. Hasil ulasan pada Tingkat III ini adalahRancangan Ketetapan/Keputusan MPR
-
Tingkat IV :
Pengambilan putusan oleh rapat paripurna MPR sesudah mendengar laporan dari Pimpinan Komisi/Panitia Ad Hoc MPR dan apabila perlu dengan kata terakhir dari fraksi-fraksi pemungutan putusan MPR diputuskan dengan suara terbanyak
Alat- perangkat Kelengkapan MPR
Alat Kelengkapan Majelis mencakup :
Pimpinan Majelis
Pimpinan majelis adalahsatu kesatuan Pimpinan yang mempunyai sifat kolektif. Pimpinan majelis yang terdiri atas seorang ketua dan tiga o rang wakil ketua yang menggambarkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan anggota majelis dalam rapat paripurna
- Tata Cara Pemilihan Pimpinan Majelis
- Calon Pemimpin Majelis dipilih dari dan oleh anggota Majelis
- Calon Pemimpin Majelis berjumlah empat orang yang terdiri dari dua dari bagian DPR dan dua dari DPD
- Empat orang yang mendapat suara terbanyak diputuskan menjadi ketua dan yang tiga menjadi wakil ketua
- Ketua dan Wakil Ketua Majelis diresmikan dengan Keputusan Majelis
- Tugas Pimpinan Majelis
- Memimpin rapat-rapat Majelis
- Menyusun rencana kerja dan menyelenggarakan pembagian kerja
- Menyiapkan rancangan sidang
- Menjadi juru bicara Majelis
- Menjaga ketertiban dalam rapat
- Wewenang Pimpinan Majelis
- Anggota Pimpinan Majelis berwewenang beraksi atas nama Pimpinan Majelishanya dalam urusan yang mempunyai sifat protokoler
- Pimpinan Majelis tidak berwenang menerbitkan statemen politik atas nama Majelis dan jabatannya kecuali ditugaskan Majelis
- Panitia Ad Hoc Majelis
Panitia Ad Hoc Majelis adalah alat kelengkapan Majelis yang disusun oleh Majelis untuk mengemban tugas tertentu yang dibutuhkan dalam sidang Majelis. Panitia Ad Hoc Majelis terdiri atas Pimpinan Majelis dan sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 70 orang yang susunannya menggambarkan secara proporsional bagian DPR dan DPD. - Badan Kehormatan Majelis
Badan Kehormatan Majelis adalah alat kelengkapan mMajelis yang disusun oleh Majelis.
Tugas dan wewenang Badan Kehormatan Majelis Melakukan pengecekan terhadap sangkaan pelanggaran tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis. - Memanggil anggota yang terkaituntuk menyerahkan pemjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan
- Memanggil pelapor, saksi/ pihak beda yang berhubungan untuk dimintai penjelasan dan bukti lain
- Memutuskan pemberian sanksi cocok dengan tata tertib Majelis dan kode etik anggota Majelis
Demikian Pembahasan Tentang Tugas MPR: Pengertian, Sejarah, Struktur, Hak, Kewajiban, Putusan, Proses dan Alat dari Pendidikanmu
Berita Artikel Lainnya:
- Materi Opec
- Hakikat Sosiologi
- Materi Teknologi Informasi
- Materi Anti Sosial
- Materi Kementerian Negara
- Materi Feminisme