Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u1651093/public_html/patrolihipakad.id/wp-content/plugins/seo-redirection-premium/custom/lib/cf.SR_redirect_manager.class.php on line 100
Materi Sumber Dana Bank

Materi Sumber Dana Bank

Hallo, Selamat Datang di Pendidikanmu.com, sebuah web tentang seputar pendidikan secara lengkap dan akurat. Saat ini admin pendidikanmu mau berbincang-bincang berhubungan dengan materi Sumber Dana Bank? Admin pendidikanmu akan berbincang-bincang secara detail materi ini, antara lain: menurut para ahli, dana dan produk.

Dana-Bank

Pengertian Sumber Dana Bank

Sumber dana bank ialah suatu usaha yang dilaksanakan oleh bank untuk menggali atau menghimpun dana untuk dipakai sebagai ongkos operasi dan pengelolaan bank. Dana yang dihimpun bisa berasal dari dalam perusahaan maupun lembaga beda di luar perusahaan dan pun dan dapat didapatkan dari masyarakat.


Pengertian Bank Berdasarkan keterangan dari Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Bank Berdasarkan keterangan dari Para Ahli.


  • Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang No.7/1992 pasal 1 ayat 3 (1992:6)

Bank merupakan suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat ke dalam format simpanan dan pun menyalurkannya pada masyarakat dalam sebuah rangka menambah taraf hidup masyarakat.


  • Berdasarkan keterangan dari O.P Simorangkir (1985:92)

Bank merupakan salah satu badan usaha mengenai lembaga finansial yang bertujuan untuk menyerahkan kredit dan pun jasa-jasa. terdapat pun pemberian kredit tersebut dilaksanakan sebagai jalan memperedarkan alat-alat pembayaran bank yang berupa duit giral.

Sebagai sebuah lembaga keuangan, bank tersebut memiliki usaha pokok yang berupa menghimpun duit yang (sementara) tidak dipergunakan yang lantas menyalurkan pulang dana tersebut ke masyarakat dalam jangka masa-masa tertentu.

Fungsi bank untuk menggali dan pun selanjutnya menghimpun dana kedalam format simpanan (deposito) yang turut pun mempengaruhi perkembangan suatu bank tersebut, sebab volume dana yang sukses dihimpun itu atau ditabung itu tentunya bakal dapat menilai pula volume duit yang akan dikembangkan oleh bank tersebut ke dalam format penanaman duit yang dapat menghasilkan.


  • Berdasarkan keterangan dari Undang-undang No.10/1998 pasal 1 ayat 5 (1998:6)

yang menyerahkan suatu definisi simpanan pada bank merupakan sebagai berikut: Simpanan ialah duit yang dipercayakan oleh masyarakat untuk suatu bank dengan menurut sebuah perjanjian penyimpanan dana ke dalam format giro, deposito, sertifikat deposito, simpanan dan juga format lainnya yang dipersamakan dengan urusan tersebut.

Uang tunai yang dimiliki maupun yang dikuasai bank tidaklah berasal dari duit milik bank tersebut sendiri, tetapi tetapi pun berasal dari duit orang lain(masyarakat), pihak beda yang “dititipkan” untuk bank dan pun sewaktu-waktu atau di ketika tertentu bakal dapat diambilnya pulang baik tersebut sekaligus ataupun berangsur-angsur.


Pengertian Penyalurkan Dana

Definisi distribusi dana ialah menjual kembali duit yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam format simpanan. Dalam distribusi dana ini, pihak bank mesti mempunyai strategi yang mumpuni guna menyalurkan uangnya ke masyarakat melewati alokasi yang strategis sampai-sampai keuntungan yang didapat dapat dimaksimalkan.

Tujuan bank dari pengalokasian dana ialah memperoleh deviden semaksimal mungkin. Dalam memperhitungkan dana, pihak perbankan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu cocok dengan situasi yang terjadi di dalam perekonomian pada ketika sekarang ini, contohnya untuk bidang pertanian diserahkan 20 % sementara untuk bidang industri diserahkan 40%.

Dalam urusan penyaluran uangnya ke masyarakat pihak perbankan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu cocok dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk ketika tahun 2007 BI memutuskan suku bunga guna pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.


Pengertian Kredit dan Pembiayaan

Berdasarkan keterangan dari Undang-Undang perbankan No 10 tahun 1998, kredit ialah penyediaan duit atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak beda yang mengharuskan pihak peminjam melunasi hutangnya sesudah jangka masa-masa tertentu dengan pemberian bunga.

Sedangkan definisi pembiayaan ialah penyediaan duit atau tagihan yang bisa dipersamakan dengan itu, menurut persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak beda yang mengharuskan pihak yang diongkosi untuk membalikkan uang atau tagihan tersebut sesudah jangka masa-masa tertentu dengan imbalan atau untuk hasil.

Dalam pemberian kredit pihak perbankkan akan menyelenggarakan perjanjian terlebih dahulu dengan pihak peminjam, tetapi sebelum urusan terjadi pihak peminjam mengemukakan proposal terlebih dahulu untuk pihak perbankan guna dianalisa dalam urusan latar belakang nasabah atau perusahaan, prospek usahanya, garansi yang diberikan.

Hal ini dilakukan supaya pihak perbankan menjadi yakin serta bahwa nasabah ialah orang yang tepat untuk diserahkan pinjaman. Pemberian kredit yang tanpa melewati tahap analisis bakal dapat mengakibatkan kerugian untuk pihak perbankan tersebut sendiri sebab akan dapat memunculkan kredit macet di lantas hari, urusan inilah yang terjadi di tidak sedikit tubuh perbakkan pada tahun 1997 dimana tidak sedikit bank umum yang dilikuidasi oleh BI disebabkan likuiditasnya berada dibawah standar BI.


Sumber Dana Bank

Untuk menopang pekerjaan bank sebagai penjaja uang (memberikan pinjaman), bank mesti lebih dahulu melakukan pembelian uang (menghimpun dana) sampai-sampai dari selisih bunga yang didapat maka bank mendapat keuntungan. Penghimpunan dana ini ada pada sumber-sumber dana bank yang menurut keterangan dari Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut ialah :


Dana Yang Bersumber Dari Bank Itu Sendiri

Sumber dana ini adalah sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya ialah modal setoran dari semua pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum berakhir terjual, sedangkan keperluan dana masih perlu, maka pencariannya dapat dilaksanakan dengan memasarkan saham untuk pemegang saham lama.

Akan tetapi andai tujuan perusahaan untuk mengerjakan ekspansi, maka perusahaan dapat menerbitkan saham baru dan memasarkan saham baru itu di pasar modal. Di samping itu, pihak perbankan bisa pula memakai cadangan-cadangan laba yang belum digunakan. Secara garis besar dapat diputuskan pencarian dana sendiri terdiri dari :

  1. Setoran modal dari pemegang saham, maksudnya ialah setoran semua pemegang saham lama.
  2. Cadangan-cadangan bank, maksudnya ialah cadangan-cadangan laba pada tahun kemudian yang tidak dipecah kepada semua pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan guna mengantisipasi laba tahun yang bakal datang.
  3. Laba bank yang belum dibagi, adalah laba yang memang belum diberikan pada tahun yang bersangkutan sampai-sampai dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sedangkan waktu

Keuntungan dari sumber dana sendiri ialah tidak perlu menunaikan bunga yang relatif lebih banyak daripada andai meminjam ke lembaga lain.


Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas

Sumber dana ini adalah sumber dana terpenting untuk kegiatan operasi bank dan adalah ukuran keberhasilan bank andai mampu mengongkosi operasinya dari sumber dana ini. Pencarian dana dari sumber ini relatif paling gampang jika dikomparasikan dengan sumber lainnya dan penelusuran dana dari sumber dana ini sangat dominan,

asalkan bank dapat menyerahkan bunga dan kemudahan menarik lainnya. Akan tetapi penelusuran sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal bila dikomparasikan dari dana sendiri. Adapun sumber dana dari masyarakat luas dapat dilaksanakan dalam bentuk:

  1. Rekening giro (demand deposit) yaitu tabungan yang penarikannya setiap ketika dengan cek, bilyet giro atau tunai
  2. Rekening simpanan (saving deposit) duit yang penarikannya dengan kriteria tertentu ( kitab tabungan, atm, dll) dan tidak dengan periksa atau bilyet giro
  3. Rekening deposito (time deposit) yaitu tabungan yang penarikannya melulu saat jatuh tempo cocok kesepakatan, yang berasal dari nasabah atau perorangan
  4. Deposito yang tidak ditransaksikan

Merupakan sumber utama pendanaan bank. Pemilik tidak bisa menyebutkan periksa pada deposito yang tidak ditransaksikan. Ada dua jenis deposito yang tidak bisa ditransaksikan yaitu simpanan dan deposito berjangka.

Di mana tabungan giro adalah dana murah untuk bank sebab bunga atau balas jasa yang ditunaikan paling murah bila dikomparasikan rekening simpanan dan tabungan deposito yang ditanggung oleh bank dengan bunga dan pengembalian yang lumayan tinggi. Dana-dana laksana inilah yang ditargetkan oleh bank mesti lebih tinggi daripada sejumlah sumber duit yang lain supaya keuntungan bank bisa dimaksimalkan tanpa membuat kecewa nasabah.


Penyaluran Dana Bank

Dana yang sukses dihimpun oleh bank bakal menjadi beban bilamana dibiarkan saja tanpa terdapat alokasi pemakaian dana itu yang produktif. Bank berjuang mengalokasikan uangnya dalam bentuk sejumlah aktiva dengan sekian banyak macam pertimbangan.

Ada 3 urusan yang yang selalu diacuhkan bank yakni ; Resiko, hasil , jangka masa-masa dan likuiditas. Secara lebih mendetail alokasi duit yang telah sukses dihimpun oleh bank didapat dalam format :

  • Cadangan Likuiditas yakni aktiva yang ditujukan guna memenuhi keperluan likuiditas jangka pendek dan resiko dari aktiva ini termasuk rendah bahkan terkadang aktiva ini dinamakan aktiva yang tidak produktif (idle fund). Cadangan likuiditas terdiri dari 2 kelompok yaitu : cadangan primer (primary reserves) dan cadangan sekunder.
  • Penyaluran kredit adalahsalah satu dari teknik bank menyalurkan duit yang didapatnya. Penyaluran kredit ini termasuk aktiva produktif atau tingkat penerimaannya tinggi namun resiko dari pernyaluran kredit ini pun tergolong tinggi dibanding yang lain.
  • Investasi yang dilaksanakan bank tergolong ke dalam teknik bank menyalurkan uangnya ke sejumlah bidang atau proyek yang sedang berlangsung maupun yang akan dilaksanakan melalui keikutsertaan bank di dalam kepemilikan saham. Investasi ini bisa berupa penerimaan dana dalam format surat-surat berharga jangka pendek dan panjang, atau berupa penyertaan langsung pada badan usaha beda (saham).

Bentuk surat berharga berupa saham dan obligasi. Tentang penyertaan langsung menurut UU no 7 tahun 1992 bank melulu boleh mengerjakan penyertaan pada dua jenis badan usaha yakni lembaga finansial dan debitor yang kreditnya macet dan penyertaannya mempunyai sifat sementara. Resiko investasi termasuk tinggi sebab aktiva ini tergolong aktiva yang produktif.

  • Terakhir, bank bisa menyalurkan uangnya untuk aktiva tetap dan inventaris. Aktiva ini termasuk aktiva yang tidak produktif tetapi mempunyai resiko sangat tinggi tetapi bank mesti tetap mengalokasikan uangnya pada aktiva ini sebab bank mesti mempunyain inventaris kantor dan dengan mengalokasikannya diinginkan gambaran masyarakat terhadap bank bisa lebih baik.

Produk-Produk Bank Dalam Penyediaan Jasa

Dalam rangka meningkatkan sumber-sumber penerimaan untuk bank serta untuk menyerahkan pelayanan untuk nasabahnya, bank meluangkan berbagai format jasa. Penerimaan atau income yang berasal dari pemberian jasa-jasa ini desebut fee-based income. Bentuk- format jasa yang ditawarkan bank antara beda adalah:

  1. Pengiriman uang,
  2. Letter of credit,
  3. Surat kredit yang diserahkan kepada semua eksportir dan importir yang dipakai untuk mengerjakan pembayaran atas transaksi ekspor- impor yang mereka lakukan,
  4. Bank garansi, garansi bank yang diserahkan kepada nasabah dalam rangka mengongkosi suatu usaha,
  5. Kliring dan inkaso, penagihan warkat atau surat berharga yang berasal dari dalam kota sementara inkaso penagihan warkat dari luar kota,
  6. Kartu kredit dan Kartu Debet(ATM),
  7. Money changer
  8. Traveller’s check, periksa perjalanan yang biasa dipakai oleh turis atau wisatawan. Cek wisata ini dapat dipakai untuk pembayaran ditempat- lokasi tertentu seperi hotel, supermarket, dll.
  9. Telebanking,
  10. Custodian,
  11. Wali amanat,
  12. Standing order, dan
  13. Safe deposit box, pemberian pelayanan penyewaan box atau kotak pengaman lokasi penyimpanan surat-surat berharga kepunyaan nasabah.

Demikian Pembahasan Tentang Penyaluran Dana Bank: Menurut Para Ahli, Dana dan Produk dari Pendidikanmu

Semoga Bermanfaat Bagi Para Pembaca :)

Berita Artikel Lainnya:

/* */